Bandarlampung, www.lampungmediaonline.com – Satgas pangan Provinsi Lampung Melakukan Penggerbekan Terhadap PT.Adia Menara Perkasa. Yang ada Dijalan Teluk Ampai Kel.Penengahan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.Jum’at (02/6) Satgas Pangan dari lokasi itu berhasil menyita Ribuan Minyak gureng kemasaan Ilegal.
Pengeledahan di pabrik pengolahaan minyak goreng itu, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya industri pengelolaan minyak yang mencurigakan.” Pada Hari Kamis (01/6) kemarin.
Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung, bergerak cepet melakukan pemeriksaan kelokasi,sesampai team dilokasi mendapatkan sebuah kemasan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Melihat dari kemasan dan cara melakukan kemasan yang sangatlah tidak layak mendapatkan lebel MUI,BPOM,Kandungan vitamin yang tertulis dikemasan diduga menyalahi admturan yang berlaku.”Kata Irjen Pol.Sudjano.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa hanya industri rumah tangga biasa saja. Ternyata setelah kita lakukan pengecekan, bahwa industri itu cukup besar dan sudah berjalan dua tahun,” ujar Wakil Direktur Kiriminal Khusus (Dirkrimsus) AKBP M Anwar, Jum’at (2/6).
Setelah melakukan pengecekan industri tersebut, lanjut Anwar, kemudian pihaknya melakukan pengecekan terhadap yang lainnya seperti legilitas, kemasan, komposisi, label dan kode produksi.”Pangkasnya
“Ada beberapa hal yang cukup mencurigakan seperti, komposisi, produksi izin edar dan SNI ternyata ada yang tidak berlaku dan ada yang tidak terdaftar. Komposisi seperti non kolesterol, vitamun A dan omega semuanya tidak sesuai dengan apa yang ada didalam kandungan minyak goreng setelah kita lakukan pengecekan di LAB,” terangnya.
Dilanjutkan Irjen Pol. Sudjarno, dari gudang industri tersebut pihaknya mengamankan barang bukti minyak goreng merk Candi Mas sebanyak 11.400 pcs, minyak goreng merk CS 900 sebanyak 4.980 pcs, plastik kosong merk Candi Mas dan CS 900 sebanyak 11.390 pcs dan kotak dus merk Candi Mas dan CS 900 sebanyak 10.000.
“Kita juga mengamankan pemilik industri berinisial EB dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka tidak hadir karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Ditambahkan Kapolda Lampung Irjen pol Sudjarno “produksi ini harus segara ditarik dipasaran jalas semua yang tercamtum dilebel nya tidak sesuai dengan aturan yang ada,seperti Halal,SnI,kamdungan nya sudah dipastikan mengenyalahi aturan perlindungan kunsumen dan UU No 18 tahun 2012 tentang pangan kami akan kerja sama dengan stekholder yang teraik masalah pangan.
Industri yang sudah dijalankan selama dua tahun lamanya satu hari industri ini bisa memproduksi 3000ribu dus,produk ini dipasarkan dilampung kususnya sudah pasti banyak beredar produk minyak makan jenis ini.”ujarnya. (m9/Zul)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
