Lampung Selatan, www.Lampungmediaonlime.com – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel), kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum setempat.
Adalah Hasbi (42) atau biasa dikenal dengan nama Ibek, warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi karena kedapatan memiliki barang haram itu.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Res Narkoba AKP Abadi menerangkan, pelaku diamankan petugas pada hari Senin (31/5/2021), sekira pukul 19.00 WIB.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di lampu merah pos Kota Kalianda,” sebut pria berperawakan gempal itu, Minggu (6/6/2021).
AKP Abadi menceritakan, anggota Sat Res Narkoba yang saat itu berada di lokasi melihat gelagat tak wajar si pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, kemudian dengan sigap petugas menyergap pelaku.
Benar saja, kecurigaan petugas berbuah manis karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal Narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,4 gram.
Dari hasil introgasi, barang Narkotika jenis shabu tersebut diakui tersangka adalah miliknya. Guna keperluan proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lamsel.
“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas AKP Abadi sembari mengakhiri. (Hum/Dicky)