Geliat Tuba bar

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Amankan Pria dan Wanita selaku Pengedar Narkotika Jenis Extacy di Kecamatan Way Kenanga

Panaragan–lampungmediaonline.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan Satu Orang Pria dan Wanita Di jalan tiyuh Indraloka Jaya Kec. Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Extacy

Terduga Pelaku Pria berinisial EW (29) Warga Desa agung jaya Kec. Banjar margo Kab. Tulang Bawang dan wanita berinisial S (34) Warga Tiyuh Kagungan ratu Kec.Tulang bawang udik Kab. Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat selaku pengedar narkotika jenis Extacy, Yang diamankan Pada Hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB, Kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Minggu (19/01/2025)

“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang didalamnya berisi 3 (tiga) butir pil warna hijau dan 2 (dua) butir pil warna orange diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih beserta kunci kontak, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO warna hitam Lis merah berikut kunci kontak” ujar Kasat Narkoba

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan Pendalaman dan mengetahui lokasi serta keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung mengamankan terduga kedua Pelaku tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Selanjutnya kedua Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku EW dan S dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

(humas_tubaba)*

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top