Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus resmi menetapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus IR, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Meningkatnya status IR, berarti diikuti penahanan terhadap dirinya di Mapolres Tanggamus. Kepastian meningkatnya status tersangka IR, disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui Kasubbag Humas Iptu. Yul Martin, Senin (27/2) siang.
Sebelum menetapkan IR sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, Satnarkoba sudah lebih dulu melakukan Gelar Perkara yang dipimpin Wakapolres Kompol Budhi Setyadi.
“Tadi Pak Wakapolres lebih dulu memimpin Gelar Perkara yang diikuti Kasat Narkoba dan tim penyidik. Hasilnya memutuskan IR menjadi tersangka. Dasar penetapan IR menjadi tersangka adalah hasil tes urin Laboratorium UPTD Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa urin IR positif mengandung menthamphetamin dari sabu-sabu yang dikonsumsi. Lalu IR sendiri juga sudah mengakui bahwa dia mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Bandarlampung, dua hari sebelum penggrebekkan dirinya,” tegas Yul Martin.
Ia juga menjelaskan bahwa, diputuskannya peningkatan status tersangka dan penahanan IR, karena dirasa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian memiliki waktu 6 x 24 jam dari penangkapan sampai proses penahanan.”Nah, besok (hari ini, Red) Saudara IR sudah resmi ditahan dan dilanjutkan ke proses penyidikan,” terang kasubbag humas.
Yul Martin juga menyebutkan, sampai saat ini IR belum menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses hukumnya. Kemudian untuk rehabilitasi maupun penangguhan penahanan, menurut Martin, itu sah-sah saja. Sebab itu adalah hak dari tersangka.
“Yang saya tahu, hingga saat ini belum ada penunjukkan kuasa hukum. Kalaupun mau direhabilitasi itu hak dari tersangka. Namun, keputusan untuk rehab atau tidak, itu berdasarkan rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNN Lampung. Kami sifatnya hanya memberikan surat pengantar. Hasil rekomendasi itulah yang menjadi dasar keputusan pengadilan,” jelasnya.
Kasus yang membelit IR ini, tambahnya, juga menjadi perhatian Kapolres Tanggamus dan juga Kapolda Lampung. Sehingga Martin menjamin, bahwa polisi akan bekerja secara profesional.(man)