Geliat Mesuji

Sat Narkoba Polres Mesuji Amankan Bandar Shabu

Mesuji, lampungmediaonline.com – Upaya jajaran satuan Narkoba Polres Mesuji dalam menumpas tidak kejahatan degan alibi maraknya peredaran shabu shabu di kabupaten Mesuji terus di lakukan.
Terbaru,Satuan Res Narkoba polres mesuji pada kamis 08 september 2016 sekira jam 05.30 wib bertempat di Rawa Jitu Utara berhasil mengamankan terduga pengedar shabu  berinisial Swn 59 thn warga asal desa sidang sido rahayu kecamatan rawa jutu Utara Mesuji Lampung.
Pengerbekan yang di pimpin AKP M. Fatkhurrahman, SH.,MH pada pukul 5:30 ini berlangsung sesuai rencana, setelah sebelumnya terduga pengedar shabu adalah TO (target operasi) polres mesuji.
Sementara pada saat penangkapan di Lakukan Swn Sempat berkelit namun setelah di lakukan penggeledahan di kediaman tersangka , tersangka tak dapat berbuat banyak, kepada para petugas tersangka mengaku bahwa dirinya adalah mantan Kades di desa Sidang sido rahayu kecamatan rawa jitu Utara
Sementara, dari data yang dapat di himpun awak media dalam laporan singkat kasat narkoba polres mesuji AKP M. Fatkhurrahman, SH.,MH mewakili kapolres mesuji AKBP. P. Puji Sutan. SIK Menjelaskan ”  Tersangka merupakan bandar narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat Mesuji dan sekitarnya, tersangka juga merupakan TO (Target Operasi) Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka lanjut Faktuhroman pihaknya  berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket, Alat timbang sabu berupa timbangan digital elektrik,Plastik yg masih terdapat sisa sabu 20  paket,Plastik clip bungkus sabu 50 plastik,Alat hisap sabu 2 bong,Senjata api 1 pucuk beserta Amunisi aktif 3 butir, 2 unit handpon celuler dan satu bks Pirek 1,
Bersama degan dinamankannya alat bukti tersebut dapat mengindikasikan kuat dugaan tersangka adalah bandar peredaran narkotika jenis sabu di Rawa Jitu Utara dan sekitarnya”
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah kita amankan dan Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum,  tersangka di jerat dengan pasal 112 subs 114 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ujar AKP M. Fatkhurrahman, SH.,MH. Kasat  Res Narkoba polres Mesuji. (herdinda)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top