Lampung Utara, www.lampungmediaonline.com – Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan Lamo (39) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara. Selasa (24/01)
Tersangka Lamo diamankan dikediamannya Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar sekitar pukul 16.00 WIB.
” penangkapan berawal adanya informasi bahwa didepan kediamannya tersangka ada yang sedang bertransaksi Narkoba, mendapatkan Informasi tersebut Anggota Sat Narkoba langsung Meluncur ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan langsung mengamankan Tersangka Lamo dan saat diperiksa tersangka membuang Barang Haram tersebut keGardu yang terletak didepan rumahnya,” ujar Kbo Narkoba Iptu Andri Gustami yang mewakili Akp. Jhon Kenedy Kasat Narkoba.
Kbo Andri Gustami mengatakan dari tersangka pihaknya mendapatkan Narkoba Jenis Sabu Sabu 2 Paket kecil yang telah dibuangnya kegardu.
Sudah melakukan penangkapan kemudian Anggota memeriksa Rumah tersangka yang disaksikan warga dan langsung diBack Up oleh Anggota Resmob Polres Lampung Utara.
Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan diMapolres Lampung Utara Guna dilakukan penyelidikan.
” Tersangka akan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Khoiril)