Oleh : Edi Jatmiko
Pandemi Covid-19 masih terjadi, tidak hanya di Indonesia namun juga diseluruh dunia. Kendati demikian, kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan mulai melemah dengan ditandai masih adanya kenaikan pasien positif setiap harinya.
Pemerintah perlu menyusun sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Selama Pandemi Covid-19, kita sempat disuguhkan dengan foto-foto antrean panjang calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
Bukan hanya panjang, antrean juga mengabaikan aturan jaga jarak. Gambaran suasana bandara tersebut tidak jauh beda pada saat arus mudik di Stasiun Kereta Api.
Secara kasat mata, pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang dilanggar sudah begitu banyak yang dilanggar.
Bahkan pihak maskapai penerbangan mengakui jumlah penumpang di sejumlah penerbangan melebihi batas maksimal 50%, Seakan-akan tidak ada kuasa maskapai untuk bisa mematuhi yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 itu. Bahkan hal ini sempat membuat kementerian perhubungan langsung menerjunkan tim investigasi.
Peristiwa yang pernah terjadi di Bandara Soetta tersebut tentu menjadi alarm bahwa penegakkan disiplin dengan menjatuhkan sanksi tegas harus dilakukan. Sayangnya meski Permenhub 18/2020 mengatur cukup detail protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi, tidak ada ancaman sanksi yang disebut.
Pada kesempatan berbeda, Presiden RI Joko Widodo pun hendak memberikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Rencana ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai kepala daerah di Indonesia.
Salah satu dukungan tersebut datang dari Bupati Landak yang menyampaikan bahwa hal ini perlu dilakukan guna meningkatkan kedisiplinan yang pada akhirnya dapat mengendalikan penyebaran virus corona di Indonesia yang berada pada posisi tertinggi pennularannya melebihi negara Tiongkok.
Bupati Landak Karolin mengatakan, kedisiplinan terutama mematuhi protokol kesehatan ini sangat penting dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia, seperti kita ketahui bahwa Indonesia berada pada posisi atas untuk kawasan Asia dalam kasus penularan virus ini. Oleh sebab itu, kita harus bersama-sama mendukung instruksi Presiden (Inpres).
Karolinjuga menuturkan bahwa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan suatu keharusan, terutama dalam menggerakkan kembali perekonomian masyarakat ditengah pandemi virus corona.
Ia juga menjelaskan, jika kita biarkan mengabaikan protokol kesehatan ini, maka justru akan menjadi masalah baru bagi daerah kita, tetapi dengan adanya sanksi ini, maka tingkat kesadaran masyarakat akan menjadi lebih baik bahkan dapat berimbas pada membaiknya perekonomian yang sebelumnya menurun.
Selain itu dirinya juga mengatakan bahwa dengan adanya sanksi pelanggaran protokol kesehatan, diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Karolin berujar, bahwa sebenarnya tidak sulit menerapkan protokol kesehatan ini, salah satunya adalah memakai masker saat keluar rumah. Namun kenyataannya tidak sedikit yang enggan menerapkannya bahkan saat kumpul bersama.
Sebelumnya, presiden Jokowi menyampaikan bahwa sosialisai dan edukasi masih kurang cukup dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Oleh karena itu, Presiden sudah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, berupa denda atau kerja sosial.
Di lain tempat, Anggota Tim Konsultan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Selatan, Prof Syafri Kamsul Afri mengatakan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah kasus baru Covid-19 mendesak dilakukan. Yakni berupa hukuman baik dalam bentuk denda dan sanksi sosial.
Syafri mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan belum maksimal.
Survei terakhir gugus tugas, tingkat kedisiplinannya baru mencapai 65%. Padahal, pelaksanaan protokol kesehatan merupakan salah satu upaya yang mesti dilakukan secara masif demi menekan kasus penularan.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi melalui peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan sanksi itu perlu didorong tiap pemerintah daerah. Peraturan yang menjadi payung hukum dalam pemberian hukuman bagi warga negara yang melanggar.
Syafri juga mencontohkan, misal jika ada yang tidak memakai masker, maka hal itu harus ditindak di tempat. Layaknya polisi yang sedang memberikan tilangan kepada para pengguna sepeda motor yang terbukti melanggar peraturan lalu-lintas.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ternyata menunjukkan keseriusannya dalam menindak pera pelanggar protokol kesehatan di masa transisi new normal ini. Dia juga siap untuk menerapkan sanksi tegas apapun alasannya.
Penerapan pemberian sanksi tegas hanya tinggal menunggu terbitnya inpres. Penerapan regulasi ini tentu saja membutuhkan komitmen dari berbagai pihak di daerah, untuk senantiasa bersikap tegas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini