Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Sebagian warga Kabupaten Tanggamus sempat salah menerjemahkan peraturan yang baru ditetapkan pusat. Yaitu peraturan terkait kenaikan tarif kepengurusan/penerbitan administrasi kendaraan bermotor. Karena sebagian warga tidak secara utuh menerima informasi yang beredar dan menerjemahkan kenaikan tarif itu berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menjawab kebingungan masyarakat ini, Kepala Pungutan Pajak (KPP) Kantor Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Tanggamus Risano Awaludin Wiryawan menegaskan, kenaikan tarif tersebut berlaku pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak pada pajak kendaraan.
“PNBP itu sendiri meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Jika wajib pajak mengurus (PNBP) itu, baru terkena aturan kenaikan tarif ini. Namun kalau (wajib pajak) mengurus PKB, tidak dikenai aturan kenaikan tarif ini,” jelas Risano di ruangannya.
SAMSAT Tanggamus sendiri, dia melanjutkan, baru secara resmi menerapkan aturan pusat itu pada Jumat (6/1) kemarin. Sebelum diterapkan, Risano dan jajarannya lebih dulu mensosialisasikan aturan baru itu pada wajib pajak. Sosialisasi lebih difokuskan dengan cara menjelaskan secara langsung pada wajib pajak, ketika berada di kantor SAMSAT. Lalu juga melalui pemasangan pemberitahuan pada banner dan spanduk.
“Kami yakin, saat ini seluruh wajib pajak di UPT Wilayah 7 umumnya dan di Tanggamus khususnya, sudah memahami dengan benar aturan baru ini. Kami berharap, bahwa para wajib pajak tetap menyadari kewajibannya untuk membayar pajak secara rutin,” harap pria yang sudah dua tahun bertugas di SAMSAT Tanggamus itu. (man)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)