Tanggamus, www.lampungmediaonline.com — Setelah sempat tertunda selama hampir lebih dari satu bulan, akhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi digulirkan per tanggal 17 Oktober 2017. Dengan adanya pemutihan ini maka wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun cukup membayar satu tahun PKB tanpa dikenakan denda, begitu juga dengan BBNKB yang tidak dipungut biaya.
Program yang diharapkan bisa menaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak ini serentak di 10 Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat), yakni Rajabasa, Kalianda, Metro, Bandarjaya, Sukadana, Liwa, Kotabumi, Blambangan Umpu, Kotaagung dan Menggala
Kepala Samsat Kotaagung, Risano A Wiryawan mengatakan, sejauh ini persiapan sarana dan prasrana (sarpras) sudah 100 persen. Pihaknya juga telah menyiapkan crisis center yang tujuannya untuk memenuhi pelayanan bagi wajib pajak. Adapun untuk jam pelayanan selama program tersebut berlangsung yakni hari Senin hingga Jumat dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WIB, sedangakan Sabtu dari pukul 08-00-12.00 WIB.
“Terhitung mulai hari ini, program pemutihan baik itu PKB dan BBNKB telah mulai berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, jadi kita imbau kepada wajib pajak untuk memanfatkan program ini dengan sebaik-baiknya,”kata Risano didampingi Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sofyan, Rabu (18/10).
Ia menambahkan, guna menyukseskan program tersebut pihaknya bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus yang terus melakukan koordinasi dan sosialisasi agar program tersebut diketahui oleh masyarakat luas, melibatkan Polres Tanggamus, Pemkab Tanggamus dan instansi lainnya.
“Tentunya kita tidak bisa bekerja sendiri, kita perlu sosialisasi lebih jauh lagi, ditingkat kabupaten kita berkoordinasi dengan pak Sekda, dengan harapan disetiap program kerjanya, beliau bisa mensosialisasikannya ditingkat kecamatan hingga pekon, agar program ini bisa berjalan sukses,”ujarnya.
Sementara itu Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Sofyan, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili menambahakan, bagi wajib pajak apabila ingin melakukan BBNKB serta balik nama STNK harus membawa kendaraan hal ini untuk mengantisipasi munculnya kendaraan tanpa kelengkapan surat.
“Ini atensi langsung dari pak Kapolres kepada personel agar jangan sampai teledor, apabila ditemukan ada kendaraan tanpa kelengkapan surat akan ditindak tegas, selain itu jangan sampai program ini dimanfatkan mencari keuntungan pribadi, program ini dilaksanakan di kantor samsat Induk, itu artinya Samsat Kotaagung membawahi dua Kabupaten yakni Tanggamus dan Pringsewu,”tandasnya. (man)