Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com –– Saksi kunci, terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung, Khaidarmansyah, memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bandar Lampung, Sabtu (24/10/2020).
Hendriyan didampingi kuasa hukumnya Heri Hidayat mendatangi Kantor Bawaslu sesuai dengan surat panggilan
Nomor: 254/K.LA-14/PM.06.02/X/2020 untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Heri mengatakan, Hendriyan dipanggil oleh Bawaslu seputar peristiwa dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilwakot Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, pemanggilan karena adanya screen shoot yang dilakukan Hendriyan terkait oknum ASN, Khaidarmansyah di dalam grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang. Khaidarmansyah mengirim gambar paslon Walikota Bandar lampung dengan nomor urut 3 Eva – Deddy.
Lalu, dalam keterangan yang diberikan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung Hendriyan membenarkan bahwa oknum ASN tersebut mengirim gambar Paslon Walikota Bandar Lampung nomor urut 03 di Grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang.
Kata Heri lagi, Hendriyan pun menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya melakukan screen shoot kemudian dikirim secara pribadi kepada orang yang bernama Hafid untuk berdiskusi.
Hafid adalah seorang anggota grup WA Gebu Minang yang sebelumnya telah keluar dari grup tersebut dengan alasan merasa tidak nyaman karena grup tersebut dijadikan tempat kampanye politik.
Namun, Hendriyan tidak menyangka screenshoot tersebut malah menjadi viral. Setelah hasil screen shoot yang dilakukan Hendriyan tersebut viral, Hendriyan justru dikeluarkan oleh admin grup WhatsAPP Pengurus Gebu Minang yangmana alasan pengeluaran Hendriyan tersebut juga tidak diketahui. (Rls)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
