Way Kanan,lampungmediaonline.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan,Saipul,S.Sos Pimpin Rapat Pembahasan Rancangan peraturan Bupati Way Kanan tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan,di ruang rapat Sekda setempat, Selasa (18/05/2021).
Dasar rancangan Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan adalah Permenkominfo No.2 tahun 2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi dikarnakan disinyalir banyak terbangun tower menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Way Kanan yang belum mempunyai Izin atau tanpa melakukan proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi terlebih dahulu di Pemerintah Kabupaten Way Kanan sehingga melanggar peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait pembangunan tower yaitu Peraturan Daerah No.2 tahun 2018.
Dengan Adanya peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Way Kanan di harapkan para penyedia jasa layanan telekomunikasi dapat tertib dan sesuai prosedur dalam menjalankan usahanya.
Hadir dalam Rapat,Asisten bidang perekonomian dan pembangunan ,Ir.Kussarwono, Kepala Dinas Kominfo Drs.H.Achmad Gantha,Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu,Kusuma Anakori, Unsur dari Bappeda,Kepala Bagian Hukum,Aris Supriyanto..(lis/ hdi)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
![](https://lampungmediaonline.com/wp-content/uploads/2017/06/LOGO-LMO2.png)