Lampung utara, www.Lampungmediaonline.com-Sadarudin (45) warga desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi mempertanyakan kelanjutan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dialami dirinya yang telah berjalan setahun lebih namun belum ada titik terangnya.
.
Menurut dia, kejadian perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan oleh AT yang juga warga desa Skipi. Waktu itu AT melakukan perbuatan yang masuk dalam katagori perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap dirinya. Atas kejadian tersebut, Sadarudin melaporakannya ke Polsek Bukit kemuning pada 11 Maret 2018 yang lalu dengan nomor laporan LP: 40/B/III/ 2018. Karena hingga saat ini tindaklanjut aduannya tersebut tidak jelas. Diapun kembali mempertanyakan kasus delik aduan tersebut.
.
“Dari laporan saya itu saya sudah berapa kali dipanggil sebagai saksi korban dan dimintai keterangan. Terakhir pada Bulan November 2018,” kata Sadarudin, seraya menjelaskan dirinya dipanggil terakhir oleh Polsek Bukit Kemuning pada Senin 5 November dan 26 November 2018 lalu.
.
Dari akhir tahun 2018, lanjut Sadarudin dirinya tidak lagi mendapatkan konfirmasi atas laporan tersebut bahkan terlapor (AT) yang juga saat ini merupakan Caleg nomor urut 2 Dapil 3 tersebut masih berkeliaran di luar meski pada saat itu dia mengetahui bahwa terlapor telah di bawa ke Kotabumi. ” Kabarnya dia sudah di bawa ke Polres apa ke Kejaksaan, tapi kenyataannya dia (terlapor) masih ada di luar dan enggak ditahan,” ungkapnya (27/4)
.
Untuk itu dirinya meminta pihak penegak hukum tidak tebang pilih dalam memproses laporan dari masyarakat karena menurut dia, perkara laporan yang diadukannya itu sudah lebih dari satu tahun namun belum juga ada keputusan. ” Harapan saya kepada aparat penegak hukum tidak pilih-pilih untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat. Kita laporan karena kita percaya dengan hukum, tapi kenapa dengan laporan saya ini, ada apa memangnya makanya belum ada kejelasan,” ujar Sadarudin.
.
Adli (45) saudara Sadarudin juga mengungkapkan bahwa pihak keluarnya juga merasa ada kejanggalan terhadap laporan tersebut. Hal itu menurut Adli, dikarenakan proses perjalanan penyelidikan lumayan memakan waktu yang panjang.
.
“Saya sendiri sudah merasa capek menanyakan persoalan ini bahkan sudah berukang kali saya mempernyakan perkembangannya, tapi belum juga ada kesimpulan. Terakhir saya bilang dengan pihak polsek kalau begini caranya sudah tidak beres dan jangan sampai kami disalahkan bila kami melawan kalau ada tindakan yang sama dilakukan oleh terlapor,” lanjut Adli, kepada sejumlah awak media, Jumat (27/4).
.
Disisi lain, pada harian itu setelah didatangi ke Mapolsek Bukit Kemuning dan Kapolsek tengah bertugas di luar dalam rangka pengamanan kotak surat suara Pemilu 2019, dan dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Hafri mengatakan bahwa perkara tersebut telah P21 yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
.
“Sedang dalam proses, dan sudah P21 untuk dilimpahkan,” ungkapnya. Dalam proses perkara perbuatan tidak menyenangkan dan disertai ancaman kekerasan itu sudah masuk di Polsek Bukit Kemuning sebelum dirinya menjabat sebagai kapolsek. “Ini sebenarnya perkara lama, makanya mau kita selesaikan dan tidak ada kendala-kendala dalam prosesnya,” lanjut Kapolsek. (Ysn/Ksf)