Penulis : Faldo Titus Nugroho (Mahasiswa Jurusan Kehutanan, Universitas Lampung) dan Dr. Hj. Bainah Sari Dewi, S.Hut., M.P. (Dosen Jurusan Kehutanan, Universitas Lampung)
Hutan merupakan salah satu bentuk dari sumber daya alam hanyati dan memiliki ekositem yang beraneka ragam yang terkandung di dalamnya. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan juga merupakan sumberdaya alam yang memberikan manfaat yang begitu besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat yang dirasakan secara langsung (tangible), maupun manfaat yang dirasakan secara tidak langsung (intangible). Manfaat langsung seperti bebagai sumber berbagai jenis barang, seperti kayu, getah, kulit kayu, daun, akar, buah, bunga. Sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat rekreasi, perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan erosi.
Ancaman kerusakan hutan semakin hari semakin meningkat. Hal ini di akibatkan oleh tangan manusia itu sendiri. Banyak sekali hutan dirusak hanya untuk kepentingan tertentu dari individu/kelompok maupun institusi tanpa ada pertimbangan untuk pelestariannya. Kerusakan hutan yang disebabkan oleh tangan manusia diantaranya ialah kebakaran hutan, penebangan liar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan, dan eksploitasi hutan. Kerusakan hutan yang semakin parah menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan disekitarnya. Jika terganggunya keseimbangan ekosistem hutan dan lingkungan hutan maka fungsi hutan tidak berjalan dengan baik.
Selama dekade terakhir, Indonesia masuk dalam daftar negara dengan deforestasi terparah. Berdasarkan data dari Global Forest Watch, Indonesia kehilangan 9,75 juta hektare hutan primer antara tahun 2002 dan 2020. Penyebab utama deforestasi ini adalah pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan data dari Global Forest Watch, deforestasi paling banyak terjadi pada lahan Sumatra dan Kalimantan. Deforestasi menimbulkan dampak yang sangat serius baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional
Banyaknya sisi negatif yang ditimbulkan dari deforestasi mengharuskan adanya bentuk upaya yang dilakukan untuk mengurangi deforestasi agar tingkat kerusakan hutan tidak mengalami peningkatan. Maka dari itu, sangatlah penting bagi kita untuk selalu berupaya menjaga hutan kita supaya tetap lestari. Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain adalah dengan melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang sudah gundul, melakukan upaya konservasi sumber daya alam, melakukan upaya penebangan sistem tebang pilih, Mengurangi jumlah karbondioksida yang ada di udara.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dalam menghentikan laju deforestasi sebagai cara untuk mengatasi perubahan iklim. Tahapannya dilakukan melalui pelembagaan moratorium pembukaan hutan primer, restorasi fungsi ekosistem hutan, serta pengelolaan hutan secara berkelanjutan. Selain Pemerintah membuat program untuk mengatasi perubahan iklim, peran masyarakat dalam mengatasi deforestasi termasuk hal penting karena bentuk partisipasi masyrakat memperkuat implementasi dalam pengelolaan hutan.
Alam memberikan kehidupan bagi manusia, tetapi manusia tidak pernah menjaga pemberian alam semasa hidupnya. Belajarlah mencintai alam karena itu sama halnya dengan menjaga milik Tuhan. Untuk itu kita harus menjaga hutan dari tangan-tangan yang jahat agar hutan tetap lestari, kalo bukan kita siapa lagi.