METRO,lampungmediaonline.com – Meski harus melalui pembahasan alot dan memakan waktu lama antara legislatif dan eksekutif, akhirnyanya Rencana Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda RPJMD yang menjadi acuan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih ini digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (10/8).
Selain pengesahan Raperda RPJMD, dprd juga mengesahkan Raperda tetang perubahan ketiga atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perkoperasian.
Pada sambutanya Walikota Metro menyampaikan, RPJMD adalah dokumen perencanaan pemerintah daerah untuk periode 5 tahun yang memuat menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. Dalam penyusunan RPJMD berpedoman pada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM nasional.
“Didalamnya memuat tentang arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program lintas SKPD. Dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indiktif,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam RPJMD juga ditekankan arti pentingnya upaya dalam menerjemahkan visi, misi, dan agenda kepala daerah terpilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang mampu merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja. Untuk mengukur keberhasilan maupun ketidakberhasilan Pemkot dalam melaksanakan pembangunan di Kota Metro.
“RPJMD juga telah sesuai amanat ketentuan pasal 264 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 20014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Perda. Setelah RPJMD ini ditetapkan kami akan menyempurnakan organisasi, aparatur, dan tata laksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutupnya (nur/rud)