Geliat Tanggamus

Reskrim Polres Tanggamus Amankan Pelaku Pembunuhan

Tanggamus, www.lampungmeediaonline.com – satuan reserse kriminal (Reskrim) polres Tanggamus amankan pelaku pembunuhan di Pekon tanjung heran, kecamatan pugung, kabupaten tanggamus.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Tanggamus iptu Ramon Zamora S.H., mengatakan, berawal dari terjadinya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 di antara korban dan pelaku ini bertemu atau lintas di Kota agung pelaku dan korban beriringan arah ke Pringsewu sesampainya di Pringsewu ini mampir ke Tanjung heran Kecamatan pugung sekira jam 20.00 wib pasang-pasang dihampiri oleh korban pada saat itu terjadilah keributan antara korban dengan cepat terjadi perkelahian, senin.(22/02/21)

“pelaku ini kepalanya didorong oleh si korban terjadi perkelahian si pelaku mencabut pisau jenis badik lalu si pelaku menusuk pangkal paha korban sebelah kiri setelah korban terkena pisau jenis badi itu kira kira setengah lingkaran akhirnya mengeluarkan banyak darah dan mencabut senjata rakitan menembakkan dengan tidak terarah meletus sebanyak 2 kali, “terang kasat mewakili Kapolres tanggamus AKBP Ini Prasetyo.Sik.

“dibantu oleh rekannya dan si pelaku melarikan diri ke arah jalan secara spontan dari polsek, Reskrim dan dibantu oleh rekan kita dari polres pesawaran melakukan pengejaran dan tertangkao di wilayah kecamatan tataan 02.00 pada hari Minggu tanggal 21 Februari,” lanjutnya.

Akibatnya pelaku terjerat pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan penganiayaan keberatan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Untuk korban yang meninggal dunia Bernama, Julyandi warga Pekon Sri melati, kecamatan Wonosobo, kabupaten Tanggamus.

Di jelaskan kasat kronologis kejadian “sebelumnya terjadi perselisihan dengan dibuktikan dengan chat di sms pesan singkat berawal dari situlah terjadi pengejaran diikuti sejak dari Kota agung pada jam 19.30 dan bertemu jam 20.00 di punggung berlanjut keributan terjadi,” jelasnya.

Yan Dirut pelaku penusukan mengatakan bahwa dari SMS ia merasa tersinggung karena menurutnya SMS tidak mengenakkan kalimatnya yang baik, mengatakan orang tuanya sehingga terjadi keributan”.

“Saya sudah minta maaf tapi masih saja menjelekkan orang tua saya yang gak wajar juga nuduh saya sebagai cepu, bahkan saya di hadang nunggu saya kapan keluar rumah,” terangnya.

Pelaku Yd mengatakan,dirinya masih kerabat dari istri korban.

” Saya menyesal atas perbuatan saya ini, saya kenal dengan korban dan saya masih keluarga istrinya,” pungkasnya.(tans)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top