Geliat Lamsel

Rekomendasi Etik Terkait Dugaan Begal Suara di TPS Desa Sidomekar, Bawaslu Lampung Selatan Di Duga Masuk Angin

Ilustrasi

Lampung Selatan, wwe.lampungmediaonline.com Tingkat kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan semakin terkikis, sebab lembaga pengawas pemilu yang digadang-gadang sebagai ujung tombak pengawasan pemilu dinilai gagal dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait tindak lanjut penanganan laporan dugaan pembegalan suara Partai dan Caleg lain nya Yang Berpindah ke caleg PKB nomor urut 7 di TPS Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang dilaporkan sejumlah partai politik.

Bawaslu juga dinilai tidak profesional dan tidak konsisten dalam mengawal proses demokrasi pemilu 2024, hal ini terlihat dari tindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum pemilu yang terjadi di TPS Desa Sidomekar yang terkesan lamban.

Selain itu dalam berbagai laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dinilai sejumlah pihak sangat minim prestasi, sebab belum ada yang diproses sampai ke ranah hukum, padahal

anggaran yang dikucurkan tidak sedikit.

Berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung dalam kasus dugaan pergeseran suara ke caleg PKB nomor urut 7 di TPS Desa Sidomekar, PPS dan KPPS hanya dianggap melakukan pelanggaran etik saja.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana pemilu, menurut surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan dalam kasus dugaan pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar tidak ditemukan tindak pidana pemilu.

Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar di masyarakat, sebab kasus dugaan pergeseran suara ke caleg PKB nomor urut 7 di TPS Desa Sidomekar, sudah jelas nyata terjadi, sudah dibuktikan dan disaksikan langsung oleh masyarakat pada saat perhitungan suara tingkat kecamatan.

Arif Sulaiman divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan saat dikonfirmasi awak media terkait surat rekomendasi Bawaslu ke KPU mengatakan, dalam penanganan tindak pidana pemilu ditangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari, Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, dan berdasarkan keputusan tiga lembaga tersebut, pelanggaran pemilu di TPS Desa Sidomekar tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

“Dalam proses penanganan tindak pidana pemilu di tangani oleh Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Terkait dugaan pelanggaran di desa sidomekar berdasarkan hasil penanganan Gakkumdu dugaan pelanggaran tersebut tidak terpenuhi unsur² pasal pidana pemilu. Akan tetapi para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” terangnya.

Kemudian awak media mencoba menanyakan apakah pergeseran suara atau pemindahan suara itu masuk kategori pelanggaran tindak pidana pemilu?

Menurut Arif pergeseran suara atau pemindahan suara termasuk tindak pidana pemilu, hal ini tentunya berbanding terbalik dengan apa yang direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU terkait dugaan pelanggaran pemilu di TPS Desa Sidomekar.

Kemudian awak media juga menanyakan apa yang menjadi dasar pihak Gakkumdu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran pidana pemilu di TPS Desa Sidomekar, namun Arif hanya berdalih bahwa keputusan Gakkumdu menyatakan dugaan pelanggaran pemilu di TPS Desa Sidomekar tidak memenuhi unsur-unsur pasal pemilu tanpa menjelaskan lebih rinci apa yang menjadi dasar keputusan tersebut.

 

Menanggapi terkait rekomendasi Bawaslu ke KPU Kabupaten Lampung Selatan tersebut, Romli Yunus saksi pelapor dari partai Gelora meminta pihak Gakkumdu mengkaji ulang surat rekomendasi tersebut, sebab fakta dilapangan sudah jelas nyata ada pemindahan suara dari caleg ke caleg PKB nomor urut 7.

 

” Sebaiknya Gakkumdu mengkaji ulang rekomendasi tersebut, kan sudah jelas pemindahan suara itu masuk tindak pidana pemilu, kok jadi tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” Pungkasnya.

 

Romli juga mengingatkan Gakkumdu tidak gegabah dalam memutuskan perkara kasus dugaan pelanggaran pem

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top