Setelah tiga kali diskors tidak memenuhi qourum, jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hanya dihadiri oleh 26 orang anggota dari 45 wakil rakyat.
Wakil Ketua I DPRD, Nurdin Habim saat memimpin rapat mengatakan “Karena tidak juga memenuhi qourum setelah tiga kali diskors, kita tunda lagi sampai, Sabtu (27/12) pukul 09.00,”.
Di tempat terpisah Sekdakab Lampura, Samsir menurutnya, meski batas akhir pengesahan APBD Tahun 2018 jatuh pada akhir November lalu. Namun, masih ada toleransi sampai 30 Desember, sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan segala program kerakyatan untuk masyarakat Lampura.
“Mudah-mudahan pada persidangan mendatang akan selesai, Mudah-mudahan pada persidangan mendatang dapat disahkan anggaran kita, sehingga segala program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat terwujud,”terangnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh Sekdakab Lampura, Samsir, wakil Ketua I, Nurdin Habim, Wakil Ketua III, Arnold Alam, Forkopimda, SKPD, Camat, Lurah dan masyarakat.
Berdasarkan pantaun dilapangan, mereka yang datang berasal dari berbagai partai, seperti PAN, PKS,PKB, Golkar, Nasdem, Gerindra, Hanura dan lainnya. Namun disana anggota tidak nampak dari partai PDIP dan Demokrat
Setelah dibuka, Ketua Sidang Nurdin Habim membacakan agenda dan menyebutkan jumlah yang hadir. “Berdasarkan data jumlah anggota dewan yang hadir 24 dan tak hadir 21. Sehingga harus diskors karena sesuai dengan pasal 85 ayat 1 tidak memenuhi quorum,”kata dia sambil mengetok palu.(Khoiril)