Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Mencuri uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mini, Darminto alias Kirun (40) warga Dusun Madura, Desa Batu Liman Indah, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Polsek Katibung.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu, satu buah obeng serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp 9.850.000.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakilii Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (25/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB di ATM Mini Desa Trans Tanjungan, Kecamatan Katibung.
Aksi tersebut baru diketahui penjaga ATM Mini Yoka Liana (20) saat melihat laci tempat penyimpanan uang telah dirusak dan melaporkan kejadian pencurian tersebut kepada pemiliknya Nizam (40).
Kemudin Nizam melihat CCTV dan listrik dalam keadaan mati, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek untuk ditindak lanjuti.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” ujar Kapolsek, Rabu (26/6/2024).
Berdasakan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Katibung langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hasilnya, Rabu (26/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB dengan di back up Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, mendapatkan Informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka di rumahnya .
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan tempat menyimpan barang bukti alat dan hasil kejahatannya. (Hum)