Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com – Untuk meningkatkan efetifitas kerja organisasi, Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Banten mengadakan Rapat Koordinasi Wilayah (RAKORWIL) di Gedung PBNU Jln. Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, kegiatan dilaksanakan pada Minggu, 15 Januari 2017.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kerja organisasi yang aktif, efektif, dan efesien. Terutama dalam menyikapi perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia.Sebagaimana yang dikatakan Ketua PW PERGUNU DKI Jakarta, Aris Adi Leksono dalam sambutan pembukaan kegiatan bahwa keberadaan PERGUNU harus dapat memberikan kontribusi positif terhadap Nahdliyin, terutama dalam hal kemajuan pendidikan. Secara umum, PERGUNU juga harus berkontribusi aktif dalam setiap perkebangan kebijakan pendidikan, terutama yang menyangkut guru.
“PERGUNU dibawah koordinasi NU, maka sudah selayaknya harus berkontribusi terhadap nahdliyin, selain itu kita juga harus peka dan responsive terhadap perkembangan kebijakan pendidikan, terutama yang menyangkut guru, dengan demikian kehadiran PERGUNU akan bermakna dan dinanti-nanti insan pendidikan”, terang Aris
Lebih lanjut, Aris menuturkan bahwa perkembangan kebijakan pendidikan, terutama menyangkut guru akhir-akhir ini kurang mencerminkan amanat undang-undang. Undang-undang sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 dan Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005, Pasal 15 sudah jelas mengamanatkan bahwa guru adalah unsure penting dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga harus mendapatkan perhatian yang lebih, baik dalam rangkan peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan.
Menurut Aris, dalam hal peningkatan kompetensi akademik misalnya, sangat jarang akses beasiswa S2 yang khusus untuk Guru, yang banyak justru beasiswa S2 dan S3 untuk Dosen yang ber-INDN. Dalam hal peningkatan kesejahteraan guru, terutama bagi guru dibawah binaan kementerian agama, ketika pemerintah daerah seringkali terganjal dengan undang-undang otonomi daerah. Padahal guru juga mendidik putra-putri pada daerah tersebut. Untuk itu, pemenrintah harus lebih serius, lebih pasti, dan lebih nyata dalam memperhatikan masa depan guru.
“pemerintah harus lebih seriuas memperhatikan nasib dan masa depan guru, undang-undang sudah jelas mengamantakan itu. Amanat undang-undang untuk guru agar meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung untuk untuk itu, Beasiswa untuk guru tidak dibatasi, harus adil kalau bada untuk dosen ya harus ada juga untuk guru. Pemenrintah daerah juga harus ikut aktif memperhatikan masa depan guru, jangan karena otonomi daerah, jadinya tidak adil, guru di bawah dinas pendidikan disejaterahkan, di bawak kemenag tidak”, pungkas Aris Adi Leksono yang juga Wakil Ketua STAINU Jakarta
Senada dengan pernyataan Aris, Ketua PW PERGUNU Jawa Barat, H. Saepulloh, dan Ketua PW PERGUNU Lampung, menurut mereka seringkali kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan kondisi pelaksanaan bakti guru di lapangan. “Peningkatan kompetensi tidak dibarengi fasilitas kebijakan yang mendukung, apalagi soal peningkatan kesejahteraan. Maka, menurutnya tahun 2017 kebijakan pemerintah harus lebih serius memperhatikan Guru” kata Saepulloh kepada Lampung Media, senin (16/1/17)
Hadir dalam pembukaan Rakorwil, Dr. Ja’far Amirudin, Komisioner BAN S/M, Dr. Ilyas Indra, Ketua Umum ASTINDO, Prof. Suherman, pakar pendidikan, Dr.K.H. Mujib Qulyubi, Katib Syuri’ah PBNU, dan sejumlah pengurus PW dan PC se-DKI Jakarta. (zul)