Way Kanan,Lampungmediaonline.com
Bupati Way Kanan H.Raden Adipati surya pimpin Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 di rumahmakan Way Tahmi,Kamis 18/7/2019.
Dalam sambutan tertulisnya tentang pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencanangkan sebuah terobosan baru dalam rangka meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan. Terobosan tersebut dilakukan untuk percepatan dan efektivitas penggunaan dana desa.
“Segala langkah yang dilakukan kemudian dirangkum dalam sebuah rancangan yang dinamakan Program Inovasi Desa (PID). Terobosan berupa Program Inovasi Desa (PID) bisa muncul dikarenakan selama ini berbagai program di desa masih dianggap kurang variatif dan berkembang. Padahal, potensi masyarakat dan sumber daya alam di desa diyakini mampu menciptakan banyak perubaha”lanjutnya
“Hanya butuh program-program yang lebih fresh dari berbagai gagasan atau ide kreatif, maka inovasi desa bukanlah sebuah hal yang mustahil. Sejak PID muncul di permukaan, program ini menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat desa. Masyarakat senantiasa bertanya-tanya segala hal yang berkaitan dengan inovasi desa. Bahkan, sesederhana makna dari inovasi itu sendiri kerap menjadi sebuah pertanyaan di benak mereka. Ditambah lagi apa pentingnya dan alasan dari Program Inovasi Desa”
“Program Inovasi Desa (PID) merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas Desa sesuai dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan. Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.
“Rapat Koordinasi Program Inovasi Desa ini bertujuan agar para pemangku kepentingan seperti Tim Inovasi Kabupaten, camat, pendamping desa, pendamping lokal desa, serta tim pelaksana inovasi desa di masing-masing kecamatan dapat bekerjasama dalam pelaksanaan PID di Kabupaten Way Kanan. Maksud diselenggarakannya Program Inovasi Desa (PID) untuk menjembatani kebutuhan Pemerintah Desa akan pilihan solusi bagi penyelesaian masalah, serta inisiatif atau alternatif kegiatan pembangunan desa dalam rangka penggunaan Dana Desa yang lebih efektif”tutupnya..(hdi)