Way Kanan, www.lampungmediaonline.com – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M di dampingi Camat Blambangan Umpu, Darwis.S.IP Bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ilman Melakukan Penyerahan 273 Sertifikat hak atas tanah secara simbolis program Percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017 Kepada Masyarakat Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu, di Balai Kampung setempat, Rabu (26/7/2017).
Pada kesempatan itu Raden Adipati Surya menyampaikan Penyerahan sertifikat tanah tersebut sebagai wujud keinginan pemerintah membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
“Saat ini tanah memiliki nilai investasi yang sangat tinggi, karena itu untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah, pemkab waykanan melalui BPN melakukan program sertifikasi massal.” Ungkap Bupati yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Way Kanan itu
Bupati 39 Tahun itu juga menghimbau rakyat yang sudah dibantu pembuatan sertifikat itu untuk juga sadar akan kewajibannya salah satunya dengan membayar Pajak Bumi Dan Bangunan yang peruntukannya pembangunan dan hasilnya akan dinikmati kembali oleh masyarakat
Ditempat yang sama, Kepala Kantor BPN Way Kanan, Ilman mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar segera mendaftarkan bidang tanah untuk disertifikasi, hal ini untuk menjamin kepastiaan usaha jaminan kredit modal usaha dan lain sebagainya.
Program percepatan PTSL ini, kata Ilman, sebagai wujud keinginan pemerintah republik Indonesia untuk mendaftar semua bidang tanah berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka, pemerintah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No.35 tahun 2016 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2017, tentang percepatan PTSL yang diselenggarakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI.(lis/hadi)