Metro,www.lampungmediaonline.com- Puluhan buruh yang tegabung dalam Federasi Buruh Karya Utama –Konfedrasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) ramai-ramai melakukan unjuk rasa (Unras) di halaman Pemkot Metro, Senin (6/11/2017).
Kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasinya dan membawa tuntutan, serta mendesak pemerintah agar menolak penetapan UMP Lampung dan UMK Kota Metro 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang penupakan buruh.
Diketahui bersama bahwa,Pemprov Lampung telah menetapkan UMP 2018 sebesar Rp2.074.633, angka ini mengalami kenaikan 8,71 persen atau naik sebesar Rp 166.226 dibandingkan UMP 2017 hanya sebesar Rp 1.908.447 penetapan pun telah ditandatangani Gubernur Lampung melalui SK No. 564 per 1 Noberber 2017.
“Penetapan UMP Lampung 2018 inimengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan acuhan standar pada tingkat pertumbuhan ekonomi inflasi. Penetapan UMK Kota Metro pun disinyalir akan mengunakan formula PP 78/2015. Sebuah formula penetapan upah yang secara jelas akan merigikan kalangan buruh, karna tidak lagi menjadikan survei kebutuhan hidup layak (KLH),” ujar salah satu kordinator unras. (san/rud)
Bahwa 9 Tuntutan:
- Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan
- Cabut SK Gubernur Lampung No.564 tentang UMP Lampung Tahun 2018
- Tolak Penetapan UMP Lampung dan UMK Metro Tahun 2018 berdasarkan PP 78/ 2015
- Hapuskan Politik Murah di Provinsi Lampung
- Terapkan Upah Layak Nasional
- Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourshing
- Berikan Jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Seluruh Hak Normatif Buruh
- Wujudkan Pendidikan Geratis , Ilmiah dan Demokratis
- Hentikan Referesifitas vdan Kriminalitas terhadap buruh dan herakan rakyat lainya. Sumber : Federasi Buruh karya utama –Konfedrasi Serikat Nasional