Bandarlampung, lampungmediaonline.com – Penolakan Permohonan Ijin Operasional Sementara PT.Samudra Bahari Nusantara (PT.SBN) Oleh Kantor Syahbandar
Dan Otoritas(KSOP)Kelas 1 Panjang,Bakal Berdampak Buruk Pada Ekonomi Rakyat.
Mengingat Surat Tembusan Yang Di Peroleh PT SBN Dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung No 552.71/007/06/2015,Pada Tanggal 28 September 2015. Pada Intinya Isi Surat Di Maksud, Agar Kepala Kantor KSOP Kelas 1 Panjang Memberikan/Menerbitkan Ijin Operasional Sementara Kepada PT.Samudra Bahari Nusantara Untuk Segera Melaksanakannya(Kegiatan)Harusnya Tidak Ada Alasan penolakan Dari Pihak KSOP,Untuk Sejumlah Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM)Pada Sejumlah Pelabuhan Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 tahun 2014 dinilai hanya karena kesalahan persepsi. Permenhub 60/2014 mengatur aktivitas perusahaan bongkar muat. Pada pasal 3 ayat (4) menyebutkan aktivitas bongkar muat pelabuhan boleh dilakukan oleh yayasan, perseroan terbatas (PT), dan koperasi.
Hal Ini DiUngkapkan Oleh Aam Muharam Direktur Operasional PT.Samudra Bahari Nusantara Selaku Pengusaha Penyedia Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM)Pelabuhan Panjang,Menurut Aam Dari dulu aturan terkait bongkar muat pelabuhan mengisyaratkan tidak adanya monopoli satu badan usaha.
“Sejauh ini diduga terjadi adanya monopoli jasa angkutan bongkar muat barang dari dan ke kapal oleh koperasi TKBM Yang Dipimpin Oleh Sainin Nurjaya,”Ujarnya Kepada Lensamedia.co.Pada Sabtu,(16/07/2016).PT.SBN Minta KSOP
> Harus Bijak Maknai Peraturan Permenhub Padahal, jumlah perusahaan bongkar muat di pelabuhan Panjang Tidak cukup banyak (TKBM)Hanya Berinkop Kepada Satu Koperasi(TKBM) Perusahaan PT.Samudra Bahari Nusantara ini padahal Sudah Memiliki Badan Hukum Tetap sebenarnya Lanjut Aam PT.SBN mampu menyediakan tenaga kerja atau buruh angkutan barang. Hanya Sementara itu ada pembatasan jatah angkutan barang kepada koperasi TKBM pelabuhan.
Menurut Aam,Koperasi TKBM selain bertentangan dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999, penyediaan buruh bongkar muat oleh satu lembaga tidak akan menjadikan pelabuhan itu kompetitif dan produktif Tegasnya. Selama ini upah tenaga kerja bongkar muat ditentukan Oleh koperasi tenaga kerja bongkar muat berdasarkan kesepakatan kerja sama. Saat ada kapal masuk, perusahaan bongkar muat menghubungi koperasi untuk mengirimkan tenaga kerjanya. Jika semakin banyak perusahaan kapal yang menginginkan tenaga kerja akan mempengaruhi produktivitas kerja tenaga tersebut. Seharusnya, dengan adanya lebih dari satu lembaga yang menyalurkan buruh pelabuhan, konsumen atau PBM dapat meningkatkan produktivitas sehingga pelabuhan menjadi lebih kompetif Imbuhnya. Sementara Itu,Umar Jailani Direktur PT.Samudra Bahari Nusantara Mengatakan Berdasarkan Dirjen Hubla:Revisi PM 60 Tahun 2014,Tentang Bongkar Muat Sudah Rampung, Para Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM)Boleh Merasa Lega Aspirasi Yang Di Tuntutnya Telah Dikabulkan Kementrian Perhubungan(Kemenhub)Hal Itu Revisi Peraturan Mentri(PM)Perhubungan PM No 60 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari Dan Kekapal Khususnya PM No 93 Tahun 2015.Sudah Tidak Adalagi Penganti/Atau Revisi PM No 93-PM 53 Tahun 2015. Kemudian Peraturan Mentri (PM) 60 Tahun 2014 Sudah Dimenangkangkan Oleh Mahkamah Agung(MA) Di Jakarta,Jadi Tidak Ada Lagi Revisi PM Nomor 60 Tahun 2014 Jelasnya Sejumlah Tenaga Kerja PT.SBN,Meminta Pemerintah Memberlakukan PM 60 Tahun 2014. Terkait Hal Penolakan Ijin Operasional PT.SBN Alasan Pihak KSOP Di Seluruh Indonesia Belum Mengendarkan Surat Edaran resmi Dari Di DitJen Perhubungan Laut(Ditjenlalu lintas laut)Cq Direktorat lalu lintas DIjakarta. Ia Menjelaskan Dalam PM No 60 Tahun 2014 Mengatur Secara Sepesipik Bahwa Perusahaan PT.SBN Yang Bergerak DiBidang Jasa pelayanan tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM)Wajib Memperkerjakan Tenaga Kerja Bongkar Muat Yang Berasal Dari Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas,Koperasi,PT.yayasan DII.”Bila Surat Edaran Ditlala Telah Di Edarkan. Di Kwatirkan-Kawatir Pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Akan Ada Yang Di Rugikan Dan Koreng Koprasi Bakal Terungkap, Padahal PT.SBN dipelabuhan Ingin Mendorong Koperasi Dapat Bersaing Sehat Tuturnya. HaL Ini Mendapat Respon Serius Dari Anggota Lembaga Ikatan Keluarga Buruh Lampung,Weldiyana Menuturkan Terkait Permohonan Ijin Operasional Sementara PT.SBN Ke KSOP Kelas 1 Panjang,Penolakan Tersebut Bila KSOP Di Indonesia Beralasan Bahwa PM No 60 Tahun 2014 Belum Ada Edarannya Dari DitJenlala Artinya Tenaga Kerja Buruh Bongkar Muat Melalui PT.SBN Sebagai Wadah Akan Mencari Solusi Baik Ke KSOP,Akan Melayangkan Surat Bila Masih Tidak Di Tanggapi/tidak Di Indahkan Dengan Ditlala/KSOP,Kami Buruh Akan Mogok Sampai mereka Menentukan Deadlinenya Kapan Surat Permohonan Ijin Operasional Sementara Dikeluarkan Lugas Weldiyana Singkat.(hendra)
PT.SBN : Minta KSOP Diharap Bijak Maknai Permenhub 60/2014
By
Posted on