Geliat Lampura

PT. PLN Segera Proses Pembayaran Ganti Rugi Tanah Milik Masyarakat 4 Desa

Lampung Utara,www.Lampungmediaonline.com-Pihak PT PLN akan segera melakukan pembayaran ganti rugi kompensasi tanam tumbuh warga yang menjadi polemik akhir akhir ini, hal ini disampaikan Perwakilan Hukum dari UPTD PT. PLN Bandar Lampung Anton Sopyan Junaidi saat menggelar Pertemuan dengan Penasehat Hukum Perwakilan dari masyarakat 4 Desa di Cafe La Bosque Kelapa tujuh Kotabumi. Kamis (18/11/2021).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh, Rojali SH Perwakilan Kuasa Hukum dari Masyarakat 4 Desa, Iwan Junaidi Korlap, dan pihak Kepolisian dan TNI, Pertemuan itu sempat alot namun tetap berlangsung kondusif dengan Pengawalan dari Kepolisian Polres Lampung Utara dan TNI.

Dalam kesempatan itu Perwakilan Penasehat Hukum dari PT. PLN Bandar Lampung, Anton Sopyan Junaidi menyampaikan, Pihaknya akan segera dan secepatnya menyampaikan hasil Pertemuan ini kepada Pimpinan dalam hal ini Pimpinan Pusat PT. PLN.

Lebih lanjut sambung Anton, Pertemuan ini bukan kali ini saja sudah ada pertemuan sebelumnya, dan terakhir pada awal Oktober tahun ini kita pernah melakukan Pertemuan dirumah anggota Dewan membahas persoalan ini.

” Intinya apa yang menjadi aspirasi masyarakat kami memahaminya, namun kami butuh proses dan dikaji ulang dan kita akan kordinasi dengan PT. PLN, mengingat dirinya baru terjun ke PLN ini di tahun 2019.” kata Anton.

Alhamdulilah kita sepakat apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dari masyarakat 4 empat desa, dan akan kita tindak lanjuti dan sampaikan ke Pimpinan Pusat dalam hal ini PT. PLN dan tentunya ada proses yang bertahap dan tentunya butuh waktu kapan dan bisa diproses pembayaran kompensasi ganti rugi ini kepada masyarakat.

” Secepatnya akan kita proses ganti ruginya karena proses pembayaran memang sudah siap, karena prosesnya sudah berjalan sejak 2020, intinya secepatnya akan kita proses pembayaran ganti ruginya.” jelas Anton.

Sementara itu Penasehat Hukum dari masyarakat Rojali SH menyampaikan, Kabel dari Surakarta menuju Penagan ratu tidak boleh ditarik sebelum ada penyeselaian dengan masyarakat, walaupun Pihak PT. PLN yang diwakili oleh Pak Anton secepatnya akan dibayar pihaknya tetap tidak memperbolehkan kabel tersebut ditarik sebelum ada pembuktiannya.

Apabila memang sudah pernah dilakukan pembayaran terkait lahan warga tersebut pihaknya meminta PT. PLN menunjukan bukti pembayarannya kepada kami, dan apabila jeda waktu yang ditentukan belum juga ada kesimpulan kapan akan dilakukan pembayaran, pihaknya akan mendatangi UPTD PT. PLN di Bandar Lampung.” tegas Rojali.(Tim)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top