Metro, lampungmediaonline.com – PT Nolimax Jaya selaku pengembang Metro Mega Mall (M3) berharap pemerintahan baru Kota Metro bisa lebih bijak menyikapi investor.
Terkait langkah selanjutnya, PT Nolimax masih menunggu surat resmi keputusan MA. Pihaknya juga berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi atas Pemkot Metro.
Perwakilan PT Nolimax Jaya Uzenda menjelaskan, pihaknya melakukan gugatan karena banyak kesalahpahaman dan tidak adanya kepastian hukum terkait pembangunan tahap kedua M3. “Itu berlarut-larut dari mulai MoU 2007 bahkan sampai sekarang. Tapi kami tetap selesaikan tahap pertama. Itu kami didemo pedagang, PTUN, sampai HGB. Itu semua tahu. Kami yang selesaikan semua dengan baik. Walau dampaknya keterlambatan pembangunan,” terangnya, Rabu (19/10).
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan ke pengadilan untuk meminta kepastian hukum. Karena pada pembangunan tahap pertama banyak masalah yang belum diselesaikan hingga menyebabkan keterlambatan pembangunan.
“Kami ini cuma minta kepastian hukum. Investor mana yang mau lama-lama membangun. Kita bayar satpam saja Rp 25 juta per bulan dari dulu dengan status begini. Jadi kita bukan menggugat tapi minta keadilan,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Metro lebih bijaksana menilai investasi. Karena bisa berdampak buruk bagi investor yang berencana menanam modal di Bumi Sai Wawai. Nolimax Jaya berinvestasi tidak semata mencari keuntungan sendiri, tapi untuk kemajuan semua pihak. “Bukan mikirin kita saja. Ada kontribusi PAD yang bisa didapat pemerintah, ada pedagang, ada lapangan pekerjaan baru. Banyak efeknya. Kami ini ingin membangun Metro tapi kok jadi bias dan berlarut-larut,” terangnya.
Uzenda menambahkan, perjanjian seharusnya ada dan bisa berjalan ketika lahan sudah clear and clean. “Intinya kami menggugat karena tidak ingin seperti pembangunan tahap pertama. Kita minta kepastian, itu saja,” tandasnya.
Terpisah, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku baru mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Nolimax Jaya dari online. “Belum. Nanti saja. Kita tunggu dulu bagaimana keputusan itu nantinya ya. Jadi kita juga belum bisa mengambil langkah apa yang paling tepat untuk menyikapi (putusan) itu,” terang Ishak, Sekretaris Kota Metro.
Sementara Kabag Hukum Pemkot Metro Leo Hutabarat menambahkan, pihaknya masih memunggu amar putusan MA terkait kasasi PT Nolimax Jaya dari pengadilan. Untuk melihat isi keputusan tersebut. “Yang kita tahu cuma ditolak. Itu saja. Belum ada keterangan lebih lanjut apa-apa isi keputusan itu. Jadi belum tahu juga kita. Itu tertanggal 29 September 2016,” tuntasnya.(nur/rud)
PT Nolimax akan Ajukan PK
By
Posted on