hukum

PT KAI Klaim Lahan Miliknya, Heri Hervan Akui Miliki Sertifikat Hak Milik

Bandar Lampung,lampungmediaonline.com – Bangun Rumah yang terletak di KM 10 Jalan  Sutiyoso Kelurahan Kota Baru Kec,Tanjung Karang Timur Bandar Lampung yang diklaim Milik PT. Kreta Api Indonesia (PT.KAI) dibantah keras oleh Heri Hervan yang bekerja sebagai PNS yang berdinas di kabupaten tulang bawang tersebut mengakui memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Warga Kelurahan Tanjung gading, Kecamatan Tanjung Karang Timur (TKT) menagaskan lokasi Yang akan didirikan Bangunan Rumah Kosan Oleh dirinya bukan tanah milik PT.KAI Persero Tanjungkarang.
“Saya Heri Hervan membangun Tanah Yang Bersertipakat Hak Milik no 329/RI Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Badan pertanahan nasional kota bandar lampung Dan Rencana Bangunan tersebut Akan Saya Bangun sebagai Rumah Kontrakan dan Bukan untuk dijadikan/sarang Pekerja Sek Komersial(PSK)” uajar heri Seraya Ujar dia Sambil Menutup ponsel, Sabtu,(27/08/2016).

Sementara itu Endrawansyah Supervisi PT.KAI menangapi Hal Itu dirinya mengatakan, Kan  Baru Terindikasi Tempat prostitusi dan tempat sarang Narkoba Sesuai Surat Warga Kota Baru Kata Endrawansyah Singkat.

Diberitakan sebelumnya Patut Di duga Adanya Bangunan Liar yang akan di bangun rumah prostitusi yang terletak di KM 10 Jalan  Sutiyoso Kelurahan Kota Baru Kec,Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.Pasalnya Sejumlah Bangunan Liar Tersebut didirikan Oleh Heri Hervan Warga Kel,Tanjung Gading-Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Milik  PT. Kereta Api Indonesia(Persero)Drive IV Tanjung Karang.

Hal Itu Terungkap Berdasarkan Keterangan Muhaimin Humas PT.KAI Melalui Endrawansyah Supervisi PT.KAI, Selasa(23/08/2016).

Padahal Tanah Tersebut Telah Di Pasang Plang Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia(Persero)pada Plang Tersebut Dilarang Mendirikan Bangunan Dan Memanfaatkan Lahan Tanpa Seizin pihak PT.Kereta Api Indonesia(Persero)Melanggar KUHF Undang undang 167 dan Melangar Pasal 192 Undang undang No 23/2007.

Berdasar Surat Nomor:161/Asset DRIVE IV/VIII/2016.Hasil Peninjauan Hasil Tanah PT.Kereta Api (Persero)Pada Hari Selasa Tgl 9 Agustus 2016.Sekitar Jam 13:00 WiB.Yang Terletak Di KM 10+659 Jl Sutiyoso Kel,Kota Baru Kec Tanjung Karang Timur Bandar Lampung,Kami Dapati Satu Bidang Tanah Dengan Ukuran 13X40 M2 ada Aktivitas Pembangunan Yang Menurut Keterangan Pekerja(Mandor)Akan dijadikan Rumah Kos dan Bertindak Selaku Pemilik Selaku Sdr Heri Hervan Sehubungan dengan hubungan tersebut Perlu Kami Sampaikan Bahwa Sebidang Tanah tersebut Sampai dengan saat ini masih terdaptar sebagai Aset PT.Kereta Api Indonesia(Persero),Dan Bidang tanah dilintasan KM 10+659 Sesuai DATA ASSET LOBBI 2010 Telah Di Sampaikan Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bandar Lampung,Agar tidak diterbitkan Sertifikat atas nama warga,Badan hukum maupun instansi lainnya Kecuali PT.Kereta Api Indonesia(Persero)Untuk Kepentingan PT.Kereta Api Indonesia(Persero)dengan Itu Kami Sudah Mengundang Sdr Heri Harvan,Surat Pertama Kedua Sudah Kami Layangkan Apabila Surat Tersebut Tidak Di Indahkan Maka Kami Pihak PT.KAI Akan Memagar Kegiatan Pembangunan Tersebut Ujar Endarwansyah yang dibenarkan Muhaimin Humas PT.KAI Tegasnya. namum sayangnya Sampai Berita Ini Diturunkan,Heri Harvan Terkait Hal Itu Saat Hendak dikomfirmasi Media Ini Selalu Tidak Ada Di Lokasi.

Pewarta : Hendra

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top