Panaragan–lampungmediaonline.com
PT. Huma Indah Mekar (HIM) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung. Diduga, secara ilegal menguasai lahan seluas 294 Hektare milik keturunan Hi. Madroes selama 43 Tahun.
Sengketa lahan antara keturunan Hi.Madroes tersebut, yang juga merupakan satu diantara dari 5 keturunan Bandar Dewa dengan PT.HIM, kembali terangkat dalam proses persidangan.
Kendati demikian pada hari Rabu (19/11/2025), sidang telah memasuki tahap lanjutan dengan dilaksanakan sidang pemeriksaan di obyek setempat.
Dengan demikian sebagai pihak penggugat, keluarga besar keturunan Hi.Madroes menegaskan sejumlah tuntutan utama, diantaranya yakni, pengembalian lahan seluas 294 hektare yang selama ini dikuasai PT.HIM kepada keturunan Hi.Madroes, dan menuntut kompensasi pemakaian lahan selama 43 tahun dengan perhitungan sewa total senilai sekitar Rp.76 miliar.
Dikatakan Haidar Alimin, satu diantara keturunan Hi.Madroes, menjelaskan. Dasar gugatan pihaknya berada pada alas hak tanah tahun 1922 yang menjadi bukti kepemilikan adat atas wilayah 5 keturunan Bandar Dewa. Menurutnya, dari total 1.470 hektare yang merupakan wilayah 5 keturunan Bandar Dewa, pihaknya hanya menggugat lahan khusus milik garis keturunan Hi.Madroes atau keturunan ke 3.
“Yang kita perjuangkan saat ini fokus pada keturunan Hi.Madroes, dengan total luas lahan 294 hektare. Hasil pemetaan kami menunjukkan bahwa lahan yang digunakan PT.HIM dalam HGU mereka hanya 207 hektare dari 1.470 hektare lahan milik 5 keturunan. Bahkan tidak ada satupun HGU yang menunjukkan bahwa tanah kami khususnya Hi.Madroes masuk dalam kawasan mereka” Kata Haidar.
Ia memaparkan bukti-bukti kepemilikan yang dimiliki pihaknya, termasuk dokumen pembayaran pajak kebun karet tahun 1930 berikut surat umbulan milik anak Hi.Madroes. Pada persidangan pekan depan, pihak penggugat dijadwalkan akan menghadirkan dua saksi yang memahami sejarah kawasan tersebut.
Hal senada disampaikan Rulaini Bandarsyah, yang juga keturunan Hi.Madroes dan diberi kuasa, menyatakan perkara tersebut telah digarap sejak Juli 2025 dalam perkara perdata.
“Mediasi sudah beberapa Kali dilakukan namun gagal, karena pihak kuasa hukum PT.HIM merasa legalitas mereka kuat. Padahal dasar gugatan kami jelas surat tanah hukum adat tahun 1922 dan dokumen-dokumen pendukung lainnya” Terang Rulaini.
Sementara itu, Kuasa hukum kedua penggugat Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., menjelaskan, gugatan ini memang tidak membawa nama seluruh 5 keturunan Bandar Dewa (Pangeran Raja Sakti, Pangeran Balak, Hi.Madroes, Guru Alam, Musa), melainkan hanya keturunan ke 3, yakni garis Hi.Madroes, seluas 294 hektare dari total 1.470 hektare.
“Selama persidangan, kami optimis dan melihat posisi kami kuat. Karena beberapa kali sidang, pihak PT.HIM menjawab dan mengatakan mereka memiliki kekuatan legalitas hukum dalam mengelola HGU atau alas hak HGU, dan kita memang tidak menampik itu, tetapi yang jadi persoalan bahwa alas hak HGU yang mereka kuasai bukan termasuk di lahan yang 294 hektare itu atau tidak berada di lokasi Bandar Dewa diatas lahan tuntutan kami” Tegas Jasmen.
Secara spesifik dia menerangkan, perkara dengan Nomor Registrasi 39/Pdt.G/2025/PN Mgl itu telah melalui lebih dari 12 kali persidangan, dan diperkirakan putusan dapat keluar dalam empat pekan mendatang
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Tubaba, mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah daerah sudah berulang kali berupaya memediasi kedua belah pihak, namun tidak menemukan titik temu.
“Pengadilan menjadi jalan terakhir. Pemerintah tidak bisa intervensi selama perkara berjalan. Kami berharap tidak ada lagi kericuhan seperti sebelumnya yang merugikan warga maupun perusahaan. Semoga upaya di pengadilan ini dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya bagi kedua belah pihak” Harapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Tiyuh (Desa) Bandar Dewa, Tulangbawang Tengah, Tubaba Anwar, membenarkan jika sengketa lahan tersebut memang berkaitan dengan lahan yang berada di wilayah Tiyuhnya.
“Mereka menuntut haknya, silakan saja, yang penting jangan sampai terjadi lagi kericuhan di wilayah tersebut” Imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. HIM belum dapat dimintai keterang secara resmi terkait gugatan lahan tersebut.
(Der)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat













