LAMBAR,www.lampungmediaonline.com- Pembangunan rabat beton di jalan Nasional Liwa-Krui tepatnya di Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat di duga tidak sesuai RAB. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan itu kuat dugaan tidak menggunakan Lapis Pondasi Base.
PT. Karang Baru Pratama yang menjadi rekanan diduga dengan sengaja membangun jalan rabat beton sepanjang 1,5 Kiko Meter (KM) tersebut tidak menggunakan Lapis Pondasi Base.
Untuk diketahui, pada lapisan perkerasan struktur jalan ada lapisan Pondasi Base, nah pada lapisan base ini dibagi dua atau 3 pada saat ini yaitu Base A, Base B, Base C/S.
Nah Lapis Base ini untuk lapisan pertama di atas pondasi dasar (Sub Base) dimulai dari agregat Base B kemudian baru diatasnya dilapisi dengan Base A. Base adalah suatu lapisan pembentuk pada pondasi bawah konstruksi jalan.
Ditinjau dari spesifikasi umum Bina Marga 2018, Base B mempunyai Komposisi yaitu Agregate Batu pecah dengan Mesin 20-30 mm, Agregate Batu pecah dengan Mesin 5 – 10 & 10 – 20 mm dan Sirtu, dengan Pencampuran 18 persen, 18 persen dan 64 persen.
Lalu Base A mempunyai Komposisi yaitu Agregate Batu pecah dengan Mesin 20-30 mm, Agregate Batu pecah dengan Mesin 5 – 10 & 10 – 20 mm dan menggunakan Pasir Urug, dengan Pencampuran 28 persen, 42 persen dan 30 persen.
Lapis Pondasi adalah bagian perkerasan yang terletak antara lapis permukaan dengan lapis pondasi bawah (atau dengan tanah dasar bila tidak menggunakan lapis pondasi bawah).
Fungsi lapis pondasi antara lain yaitu sebagai bagian perkerasan yang menahan beban roda, sebagai perletakan terhadap lapis permukaan.
Bahan-bahan untuk lapis pondasi umumnya harus cukup kuat dan awet sehingga dapat menahan beban-beban roda. Bermacam-macam bahan alam / bahan setempat (CBR > 50%, PI < 4%) dapat digunakan sebagai bahan lapis pondasi, antara lain: batu pecah, kerikil pecah dan stabilisasi tanah dengan semen atau kapur.
Dengan tidak menggunakan lapisan Base, maka jalan dapat mudah hancur akibat kekurangan daya tahan. Lapisan Base jalan rabat beton di Jalan Lintas Liwa-Krui sepanjang lebih kurang 1,5 Km tersebut disinyalir dapat menghabiskan anggaran hingga ratusan juta rupiah.
“Bisa kita bayangkan jika hal itu benar tidak dilakukan, maka kerugian negara sebanyak ratusan juta rupiah. Ini tidak bisa dibiarkan, oknum-oknum seperti ini harus dihukum oleh aparat penegak hukum. Ini korupsi namanya jika memang benar terjadi,” ungkap Narasumber media ini yang enggan disebutkan namanya.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan hasil pantauan media ini dilapangan, saat ini pelaksanaan pekerjaan rabat beton itu sudah rampung namun belum dapat di gunakan oleh pengguna jalan karena masih terdapat pembatas seperti karung berisi tanah dan tali. (*)