Pringsewu. www.lampungmediaonline.com – Dana desa yang seharusnya menjadi prioritas untuk perkembangan desa diduga salah gunakan oleh Pj pekon Tanjung Rusia Timur yang dibantu perangkat desa untuk melancarkan pembuatan nota SPJ asal jadi untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya dalam pengelolaan kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang menggunakan dana desa DD tahun 2020 terkesan banyak diduga mark up karena diulas dari data yang dihimpun oleh awak media pemeliharaan sarana prasarana perpustakaan desa Rp. 10.000.000, Pemeliharaan gedung/balai desa Rp. 55.666.000, pembangunan MCK /sanitasi Masyarakat 25 titik yang terbagi di 6 dusun Rp. 58.188.000, Pengadaan masker Rp. 14.000.000, Bantuan bibit ikan di dusun 3 Rp. 9.304.000, dan pembangunan gapura didusun 2 Rp. 8.148.000,-
Hal tersebut diduga kuat banyak mark-up saat awak media lakukan investigasi didampingi oleh aparatur pekon untuk melihat sejauh mana realisasi anggaran yang di kucurkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sepertiga ok pembangunan MCK yang menelan anggaran cukup fantastis yang terbagi 25 titik yang berada di 6 dusun, 1 titik bangunan MCK hanya disediakan material berupa smen 6/sak, besi 8in 2 batang (tidak standar SNI) , batu bata 600 buah, paralon 2 buah dan pasir secukupnya, yang jika di nilaikan hanya 1 juta rupiah.
Kepada awak media S mengatakan “untuk bangunan MCK ini sebetulnya memberatkan kami mas karena materialnya sangat minim seperti semen hanya 6 sak dan maerial lainnya terpaksa kami lakukan swadaya bersama tetangga agar MCK atau sanitasi ini bisa layak pakai”ucapnya”.
Terpisah JS selaku warga penerima bantuan benih ikan mengatakan pula kepada awak media (22/01) dikediamannya yang terletak di dusun 3 “bantuan benih ikan yang dikasih pak PJ hanya 5000 ekor bibit ikan gurame kata pak PJ saat memberikan kesaya mas, dan itu tidak kami hitung kembali benar apa enggaknya ya itu bukan urusan kami, itupun bibit ikannya banyak yang mati dan juga gak ada koordinasi sama sekali sama kami tau tau kita dikasih benih ikan” jelasnya”.
“Sangat disayangkan dimana realisasi dengan anggaran yang cukup lumayan besar tidak sesuai dengan yang ada dilapangan dan kami awak media menduga kuat adanya KKN berjamaah yang diimami oleh PJ kepala pekon SG.
Dalam hal ini aparatur desa dan Pj kepala Pekon bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam hal ini awak media mencoba lakukan konfirmasi kepada Pj kepala pekon SG beberapa kali menghubungi tidak bisa memberi tanggapan.(tim)