Pringsewu,www.lampungmediaonline.com-Pengerjaan proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2017 di Pekon/Desa Panggung Rejo Kecamatan Sukoharjo Kab Pringsewu Provinsi Lampung, terkesan amburadul dan asal jadi sehingga dikemungkinkan syarat penyimpangan anggaran, padahal untuk pengerjaan proyek tersebut memakan dana yang cukup besar, untuk pembangunan drainase sepanjang 118 meter, bronjong dengan volume 132 meter kubik dan gorong gorong 1 unit, 3 aitem pembangunan ini menelan anggaran yang cukup pantastis sebesar Rp 236,358,500 juta yang menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN.
Pasalnya hasil pantauan awak media saat turun kelokasi pekerjaan Senin 16/10/17 nampak hasil pekerjaan yang carut marut yang baru berumur 2 bulan sudah hancur dikarenakan kurang maksimalnya pengerjaan yang dikemungkinkan Kepala Pekon Pangung Rejo nenyalahi aturan pelaksanaan dana desa. Dan tidak menutup kemungkinan terindikasi korupsi anggaran sehingga hasil pekerjaan terkesan amburadul.
Saat di konfirmasi kepada Kepala Pekon/Desa Panggung Rejo melalui HP seluler miliknya Senin 16/10/17 Kepala Pekon/Desa Panggung Rejo Nur Ahmad membenarkan tentang prihal tersebut dan siap bertanggung jawab dengan cara memperbaiki pekerjaan tersebut.
Dikatakan Nur Ahmad Kepada awak media, “Itu akan kami pertanggung jawabkan dan akan kami perbaiki mas secepat nya, saat di pertanyakan terkait anggaran untuk perbaikan pekerjaan yang amburadul kepala pekon Panggung Rejo mengatakan akan menggunakan dana pribadi dan swadaya dari perangkat pekon/desa”paparnya.
Masih di katakan Nur Ahmad melalui telepon seluler, mengenai pengerjaan yang rusak bahkan saya sudah berkordinasi dengan Bupati Pringsewu dan akan memperbaiki secepatnya ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran dana desa harus benar-benar di kerjakan dengan baik atau sesuai dengan spek, yang perlu di pertanyakan untuk pembangunan infrastruktur bronjong dan drainase itu mengunakan dana desa tahap 1, kalau perbaikan nya menggunakan dana desa tahap 2 itu menyalahi aturan yang ada di RPJMDES. (mega/sior)