hukum

Prostitusi Online Bertarif Rp30 Juta, Polisi Tetapkan Artis VS Sebagai Saksi

Artis VS saat hadir pada konfrensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020). Foto : Lampungpro.co

Bandar Lampung, www.lampungmediaonline.com Artis sekaligus penyanyi ibukota VS hanya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, terkait kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap dirinya, yang dilakukan dua mucikari MK (31) dan MNA (21) di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung. Meski hanya ditetapkan sebagai saksi, VS masih tetap pengembangan proses lanjutan.

dilangsir dari halaman Lampungpro.co Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, berdasarkan berita acara yang diperiksa bahwasanya mucikari ini menawarkan lewat media sosial terhadap artis VS. Sehingga dia dipesan S pengusaha asal Lampung dan disepakati bertemu di hotel Bandar Lampung.

“Mucikari ini beberapa kali melakukan komunikasi dengan S ini. Sementara VS dijadikan korban. Kemudian saat diamankan, antara pemesan dan pekerja seni ini sudah berada dalam satu kamar,” kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum VS Teguh Margono mengungkapkan, kliennya tersebut hanya korban atas dua mucikari terkait perdagangan manusia. Teguh juga menyebut VS ini datang ke Lampung untuk bertemu pengusaha.

“Jadi saya sampaikan bahwa, ini sifatnya hanya pekerjaan. Hal lainnya disampaikan kepolisian. Jadi saya sampaikan klien saya ini, baru dugaan dan statusnya saksi. Klien saya jemput untuk pulang. Kemudian saat penangkapan, klien kami ini belum berbuat suatu hal kepada S,” ungkap Teguh Margono.

Sebelumnya pihak kepolisian menetapkan dua mucikari MK dan MNA sebagai tersangka atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia (human traficking) terhadap artis ibukota berinisial VS. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan manusia diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Sumber : Lampungpro.co

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top