Geliat Lamsel

Proses Izin Operasional Kober di Lamsel Diduga Sarat Pungli

ilustrasi

Lampung Selatan.www.lampungmediaonline.com – Pembuatan izin operasional Kelompok Bermain (Kober) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), diduga menjadi sarat pungutan liar (pungli).

Pasalnya, dalam pengurusan izin tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu memungut biaya mulai dari nominal Rp. 500 ribu hingga 800 ribu per lembaga.

Pengakuan itu dibeberkan sumber media ini yang memohon namanya untuk tidak ditulis. Menurut salah satu kepala lembaga Kober di Lamsel, pungutan biaya tidak secara langsung diserahkan ke Disdik setempat. Namun, melalui perantara yang notabennenya adalah pegawai bidang Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Lamsel.

“Saya titipkan ke Fera. Saya dikenakan biaya 800 ribu yang katanya untuk mengurus izin operasional Kober.”ungkapnya saat ditemui di lembaga Kobernya beberapa waktu silam.

Selain izin operasional, pungutan biaya juga dikenakan saat pendataan Dapodik. Alasannya, untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
“Nah, ketika mau dapat bantuan operasional (BOP), Kober disini gak dapet. Alasan mereka, karena belum terdaftar di dapodik. Karena belum memiliki NPSN. Untuk memiliki NPSN itu kami harus bayar lagi sebesar Rp. 500 ribu.”tambahnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal (PNF), Disdik Lamsel, Syamsiah, SE, MM berkilah. Ia mengelak adanya pungutan-pungutan biaya tersebut. Dikatakannya, Disdik tidak pernah memungut biaya, sebab sudah ada regulasinya bahwa untuk mengurus izin operasional kober gratis.

“Kami bersumpah demi allah dan rosulullah, kami tidak pernah memungut biaya apapun dari lembaga.”kilahnya, kepada lampungmedia.com saat dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu.

Namun, disisi lain ia mengakui, jika adanya pemberian amplop untuk tanda terimakasih dari lembaga.

“Kalo itu beda. Itu kan tanda terimakasih, mau nilainya 800 ribu. Bahkan, saya pernah juga dikasih amplop isinya 1 juta, ya saya terima, namanya dikasih.”terangnya.

Dibagian lain, menurut pendapat salah satu pengamat hukum di Lamsel, Subagyo, SH, MH menyatakan, pemberian yang tidak ada dasar dan payung hukum yang jelas dapat dikatakan sebagai Pungli.

“Pada prinsipnya, pemberian yang tidak ada dasar humnya dan payung hukumnya itu adalah pungutan yang tidak resmi. Semacam pungutan liar.”tegas Subagyo kepada wartawan media ini melalui sambungan teleponnya siang tadi (15/11/17).

Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda itu juga menjelaskan, segala bentuk pungutan maupun pemberian harus didasari dengan regulasi yang jelas.

“Semua jenis penerimaan dana dari masyarakat itu kan harus ada aturannya. Kalaupun memang itu ada standar pelayanan minimum mewajibkan, tentu tidak masalah.”tambahnya.

Ditegaskannya, hal tersebut patut di proses secara hukum. “Mestinya dari pihak internal dinas memiliki pengawasan. Apabila terjadi pungli-pungli semacam itu ya harus diproses secara benar dan ditindak secara tegas. “tukasnya. (Doy)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top