Mesuji, www.lampungmediaonline.com – Sebanyak sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Mesuji Tahun 2017. Sembilan raperda tersebut terdiri atas enam raperda usulan Pemkab Mesuji dan tiga raperda usulan inisiatif DPRD Kabupaten Mesuji.
Hal ini terungkap dalam penandatangan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Mesuji, Tias Nuziar dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (30/11/2016).
Adapun enam raperda yang diusulkan oleh Pemkab Mesuji, antara lain Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mesuji, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah, Raperda tentang Tonase, dan Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, untuk tiga raperda usulan inisiatif DPRD, antara lain Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Raperda tentang Pakaian Daerah.
Dalam sambutannya, Tias Nuziar mengapresiasi dan menyambut positif atas tiga raperda usulan inisiatif dari DPRD Kabupaten Mesuji dan dapat dibahas bersama sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap kiranya raperda tersebut dapat dibahas bersama-sama, sehingga nantinya dapat menjadi landasan yuridis yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Mesuji,” ujarnya.(Herdinda)
Propemperda 2017, Pemkab Mesuji Ajukan Sembilan Raperda
By
Posted on