Geliat Lamsel

Produksi Sampah di Lamsel Capai 70 Ton Per Hari, Mesin Daur Ulang Belum Dapat Difungsikan

ilustrasi

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com – Persoalan sampah di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) nampaknya perlu perhatian khusus. Sebab, produksi sampah di Bumi Khagom Mufakat itu telah mencapai 70 Ton per hari. Dengan wilayah angkutan, mulai dari Kecamatan Sidomulyo hingga Bakauheni, yang kemudian ditampung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Kecamatan Kalianda, dekat Pondok Pesantren Gontor 9.

Kendati demikian, produksi sampah yang terbilang besar ini belum dapat didaur ulang. Meski, Pemkab setempat sudah memiliki mesin pendaur ulang sampah organik untuk dijadikan pupuk.

Alasannya, hingga kini listrik yang dibutuhkan untuk pengoperasian mesin tersebut belum mumpuni. Maka dari itu, alat bantuan dari pemerintah pusat tersebut belum dapat difungsikan.

Selain itu, ketersedian armada sampah dan tenaga kerja juga belum mendukung untuk pengelolaan daur ulang sampah. Demikian dibeberkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lamsel, I Ketut Sukerta kepada www.lampungmediaonline.com saat berbincang santai di loby dinas itu sore tadi (2/11/17).

Ditegaskannya, rencana untuk mendaur ulang sampah masih terus dilakukan. Diantaranya, mengajukan penambahan armada sampah dan tenaga kerjanya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

“Tapi seperti yang kita ketahui bersama, APBD sedang efisiensi. Tapi, terlepas itu  kita terus mengupayakan.”Kata dia.

Selain itu, armada sampah yang dimiliki Pemkab saat ini hanya sekitar 16 unit. Sementara, idealnya untuk pengangkutan sampah di Lamsel ini dibutuhkan sekitar 30 unit.

“Tenaga kerja juga masih minim. Kita (Pemkab Lamsel, red) punya 100 tenaga kerja. Tapi, idealnya butuh sekitar 300 tenaga kerja.” imbuh pria berperawakan tinggi besar ini.

Saat ini, Ketut juga terus berupaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak ke tiga untuk menjalin kerjasama dalam melakukan pengelolaan daur ulang sampah di Lamsel.

“Tapi,  kita perlu hitung secara rinci dulu. Kalau memang dalam hitungan itu masuk, ya kita coba bekerjasama dengan pihak ketiga.”Lanjutnya.

Saat ditanya, pernahkah alat pendaur ulang itu dioperasikan?, mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Lamsel ini menuturkan, pernah dioperasikan beberapa tahun silam.

“Namun, karena ada beberapa hal yang menjadi hambatan atau kendala, maka itu tidak berlanjut.”tukasnya.

Perlu diketahui, daur ulang sampah selain menjadikan sampah organik menjadi pupuk organik, sampah plastik juga dapat di daur ulang menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM), namun tentunya dengan alat yang berbeda. (Doy/Sior)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top