Geliat Lamtim

Produksi Batu Belah di Lamtim akan Tutup sementara Jika Perizinannya Belum Jelas

Lampung timur – www.Lampungmediaonline.com-Forum Pelaku Batu Belah Lampung Timur (PPBB lamtim) yang merupakan wadah organisasi dari para penambang rakyat akan menghentikan semua kegiatan penggalian.

Hal itu tentu saja dapat berdampak di wilayah Kabupaten Lamtim, yang sedang giat menggelar pembangunan disegala lini, baik itu pembangunan insfrastruktur, gedung Pemerintahan dan juga masyarakat secara individual.

Diketahui Pada Acara Konsolidasi Forum Pelaku Usaha Batu Belah se-lamtim yang dihadiri oleh Kamar dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Lam-tim, Gabungan Perusahaan Kontarktor Nasional (GABPEKNAS), para pelalu usaha mikro batu belah serta awak media di Balai desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lam-tim,Senen (24/10/22).

Ketua Forum Pelaku Usaha Batu Belah Lam-tim, Samsudin meminta kepada pemerintah Provinsi dan pemkab Lamtim untuk menerbitkan regulasi baru sebagai payung hukum kepada usaha UMKM di bidang batu belah, memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) yang dapat diselesaikan kewenangan penerbitanya kepada pemkab Lamtim sejalan dengan amanat Undang -undang Otonomi daerah”, jelas Samsudin

“Pelaku UMKM penyumbang retribusi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),namun karena tak menggali secara maksimal potensi dan kekayaan alam khususnya batu belah sehingga terdampak depisit kepada keuangan Lam-tim, padahal secara kasat mata pelaku UMKM batu belah bagian penting tak terpisahkan sebagai penyedia material batu untuk kepentingan masyarakat luas sekaligus kepentingan pembangunan insfrastruktur pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa”, tambah Samsudin.

Lebih lanjut PPBB LT meminta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) agar dapat menjadi fasilisator dan kajian dampak dari galian batu belah.

“Forum pelaku usaha batu belah kabupaten Lamtim meminta kepada Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) untuk dapat memfasilitasi aspirasi kami UMKM batu belah kabupaten Lamtim kepada pemerintah provinsi Lampung untuk mencarikan solusi secara arif dan bijaksana dengan jalan terbaik untuk keberlangsungan UMKM batu belah.

Selain itu kami juga meminta kepada wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) agar dapat memberikan masukan secara fakta dan nyata dengan kajian dan telaah secara komprehensif, apakah dalam realisasi pengelolaan batu belah di lapangan memberikan dampak kerusakan lingkungan”, tuturnya.

“Apabila pemerintah provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten Lamtim tidak bisa memberikan solusi terhadap kami para pelaku UMKM batu belah, maka kami akan menghentikan secara totalitas kegiatan usaha batu belah yang tentunya akan berimbas pada jalannya proses pembangunan dan akan berdampak meningkatnya angka pengangguran dan mempengaruhi perekonomian,karena ada sekitar 27 ribu jiwa yang bergantung pada usaha ini”dan kesepakatan ini merupakan keputusan bersama, dan nanti akan ada swiping untuk di lapangan bila ditemukan masih ada yang beroperasi batu belah maka koksekwensinya akan di bongkar muatanya di tempat,”Tegas Samsudin

Menanggapi hal itu Ketua KADINDA Lamtim, Sidik Ali, akan berupaya sekuat tenaga menjadi Fasilisatior antara pelaku usaha Batu belah dan pemerintah.

“Kehadiran kami (Kadinda_red) untuk memenuhi undangan dari PPBB_LT yang mana kami sudah mendengar masukan dan harapan dari para saudara saudara kita pelaku usaha batu belah,yang kami juga sesuai dengan tupoksi kami sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – undang Kadin no 1 tahun 1987 dan kepres no17 tahun 2010 tentang ART Kadin, kami ditugasi menjadi fasilisator antara pemerintah dan pengusaha,antara pengusaha dan pengusah dan juga antara pengusaha dan pengusaha asing, kami sudah tangkap apa mereka harapkan sehingga nanti kami akan berupaya sekuat tenaga mendorong Pemda Lamtim melalui tim koordinasi pemerintah daerah untuk mengusulkan kepada Pemprov Lampung agar dapat mengusulkan memberikan kebijaksanaan agar kawan – kawan mendapatkan IPR demi terciptanya rasa keadilan bagi pengusaha kecil dan menengah, nanti kami minta bahan – bahannya yang telah diperbuat oleh PPBB_LT yang juga kami akan meminta kepada pemerintah melalui Kadin Provinsi secara hirakis untuk dapat mengetuk dan menggugah Pemprov supaya bisa menebitkan regulasi kepada UMKM,sehingga dengan regulasi kebijakan itu bisa menjadi jalan tengah,satu sisi pengusaha bisa menjalankan usahanya,Pemerintah memdapakan pemasukan melalui PAD tetapi dengan komitmen tidak merusak lingkungan”, jelas Sidik Ali.

Senada ketua GABPEKNAS juga menyampikan dukungan kepada pelaku usaha batu belah agar dapat berusaha dengan tenang,nyaman dan aman.

“Bersamaan itu Maradoni Ketua Gabpeknas Lam-tim merupakan mitra kerja dari para pelaku batu belah, tidak bisa dipungkiri batu belah Lam-tim memang berkualitas jadi bahan dasar kontruksi,insfrastruktur, pembangunan gedung dan lain lain, dari awal kami dari Gabpeknas mendukung dan berikan support apapun yang kira-kira harus kami perbuat, apa yang harus dilakukan karena kawan kawan ini merupakan ujung tombak dari UMKM, kenapa saya sampaikan seperti itu tidak akan berdiri gedung kalau tidak ada pondasinya dari batu karena pasti tidak diterima oleh pemerintah walaupun sudah memiliki cakar ayam mesti dikunci dengan batu belah”, tegas Maradoni.(AF)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top