Tanggamus www.lampungmediaonline.com – Kepolisian Sektor Sumberejo berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di 17 tempat wilayah hukum Polres Tanggamus.
Liansyah (33) warga Pekon Banjarmanis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus berikut lima sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya. Kepala Polres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora, S.Ik melalui Kapolsek Sumberejo AKP Samsari, SH mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan perkara, pertama;LP/B-106/X/2016/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 19 Oktober 2016, kedua;LP/B-122/XI/2016/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 8 Nopember 2016, ketiga; LP/B-146/X/2016/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SUMBER tanggal 2 Desember 2016.
“Tersangka ini cukup licin ketika akan ditangkap, saat kami intai dirumahnya dia selalu menghilang, beruntung tim yang kami terjunkan melihatnya berada di pasar Gisting bersama paman dan keponakannya dan Liansah kami tangkap tanpa perlawanan pada hari Selasa ditempat tersebut” terang AKP Samsari, yang didampingi Kanit Reskrim Bripka Tri Junaidi, Polsek Sumberejo.
Salah satu korban, Slamet (59) petani warga pekon Sidorejo kecamatan setempat mengungkapkan saat hendak bekerja disawah, ia memarkirkan sepeda motornya jenis yamaha vega warna merah dipinggir jalan, sekitar pukul 15.30 Wib ketika hendak pulang kerumah sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat, kemudian korban mencari diseputaran tempat kejadian akan tetapi tidak di temukan, lantas melaporkan ke Polsek Sumberejo. Saat Bhabinkamtibmas, Bripka Jemi Carsen yang mengetahui satu warganya kehilangan sepeda motor, kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Tanggamus sehingga diketahui keberadaan sepeda motor diwilayah Talang Padang.
“Informasi tersebut diteruskan kepada jajaran akhirnya sepeda motor diketahui berada di kecamatan Talang Padang, bersama Polsek Talang Padang dilakukan penyitaan dirumah Mashur, ternyata Mashur kedapatan menyimpan Narkoba” imbuh AKP Samsari.
Pengembangan terhadap komplotan spesialis Curat sepeda motor, dapat diidentifikasi yaitu Mashur alias Maul (30) warga kecamatan Talang Padang yang terlebih dahulu disidik kasus Narkoba saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Way Gelang dan satu tersangka Candra ditetapkan DPO Polsek Sumberejo.
“modus tersangka melakukan pencurian dengan cara hunting/berkeliling mencari mangsa secara berboncengan setelah melihat sepeda motor yang terparkir baik dipinggir jalan, rumah, kebun mereka mengambilnya dengan menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan” tutur Kapolsek Sumberejo.
Tersangka Liansyah bersama komplotannya mengakui telah 17 kali mencuri di wilayah hukum Polres Tanggamus diantaranya, pertama ; wilayah hukum Polsek Sumberejo, di Pekon Wonoharjo, Dua Kali di kebun Pekon Sumberejo, Pekon Tegal Binangun, Randu Alas Pekon Sidumulyo, Pekon Sumberejo, Pekon Sumberejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
Kedua ; diwilayah hukum Polsek Talang Padang di Pekon Gisting, Tanjakan Jenggot Pekon Campang, dan Pekon Campang Kecamatan Gisting, Ketiga ; Wilayah Polsek Pagelaran di Pekon Gemah Ripah dan keempat; Di Wilayah Hukum Polsek Pringsewu, Curat di Pekon Fajar Esuk dan Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu. Ketika ditanya untuk apa hasil kejahatan pencurian tersebut, tersangka Liansyah menuturkan uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membiayai kedua orang anaknya.
“Upaya kedepan kami akan terus koordinasikan pengembangan kepada polsek-polsek yang diakui oleh tersangka Liansyah, pengejaran terhadap DPO dan saat maskur bebas dalam narkoba akan langsung ditangkap guna disidik kasus Curatnya. Dihimbau kepada pemilik sepeda motor jika meninggalkan kendaraannya agar mengunci ganda kendaraannya sehingga tidak mudah dicuri kawanan penjahat yang mengambil keuntungan” tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (man)