Tanggamus www.lampungmediaonline.com– Komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman masjid Taqwa pekon Sukoharjo 1 kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu di tangkap unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Sukoharjo.
Kepala kepolisian sektor (Kapolsek) Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi Wahidin mengatakan masing-masing tersangka ditangkap ditempat berbeda, Suroto (22) warga Kampung Gedung Ratu kecamatan Anak Ratu Aji Kab Lampung Tengah ditangkap bersama warga di tempat kejadian.
“Penangkapan tersangka didasarkan laporan perkara LP/B-120/I/2017/POLDA LPG/RES TGMS/SEK SUKOHARJO, tanggal 30 Januari 2017. Sesaat terjadinya pencurian ditangkap Suroto, setelah dilakukan pengejaran kami dapatkan sepeda motor Honda Revo BE 7429 U, milik korban NH (50)” beber AKP Wahidin.
Lantas dilakukan pengejaran tersangka lain, ditangkap Tri Santoso (20) alamat Kampung Karang Anyar kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah dan IS (17), warga kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah ditangkap pada hari Rabu (1/2/17) sore ketika bersembunyi di rumah temannya di kabupaten setempat. Saat penangkapan Tri Santoso berusaha melawan petugas, terhadapnya diberikan tembakan terukur bagian kakinya.
“Satu tersangka atas nama Tri Santoso, terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas, sementara satu lagi tersangka masih dibawah umur” imbuh Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin, Rabu (1/2/17) malam.
Modus tersangka mencuri sepeda motor yang diparkirkan dimasjid menggunakan kunci 8 dengan besi berujung pipih guna mematahkan kunci kontak, ketika korban NU sedang melaksanakan sholat.
Dari tersangka disita sepeda motor Honda Revo BE 7429 U dan kunci 8 berikut besi berujung pipih, saat ini ketiga tersangka di tahan di rumah tahanan Polsek Sukoharjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(man)