KRIMINAL

Polsek Merbau Mataram, Kembali Ungkap Kasus Curat

Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Jajaran Polsek Merbau Mataram bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 03.00 wib dirumahnya.

Pelaku BAH (19) yang tercatat sebagai warga desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur ditangkap, setelah sebelumnya pihak Polsek Merbau Mataram, Selasa (2/3/2021) menerima Laporan dari korban Bagas Kairul Arif (19) warga dusun Tanjung Rame Desa Tanjung baru KecamatanMerbau Mataram Kab Lampung Selatan atas terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi, Senin (1/3/2021) sekitar pukuk 03.00 wib ditoko miliknya.

Kapolsek Merbau Mataram Ipda Benny Ariawan, SH mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, S.IK, SH, M.Si, Senin (2/8/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan
BAH (19) sebagai warga desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, pelaku pencurian ditoko milik korban Bagas Kairul Arif (19) warga dusun Tanjung Rame Desa Tanjung baru Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan yang terjadi, Senin (1/3/2021) sekitar pukuk 03.00 wib .

Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil 1
(satu) unit sepeda motor merk Honda GNEO warna hitam nopol BE 5429 DK, Noka MH1JM7113LK125294, Nosin JM71E1125250, 2 (dua) Mie sakura, 1 (satu) krat minuman sprit dan 10 (sepuluh) Es krim, atas kejadian tersebut korban mengalami. Kerugian sebesar Rp. 18 Juta. ” Tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya Lanjut Kapolsek, yakni pada hari Senin (1/3/2021) sekitar pukul 03.00wib, di Dusun Tanjung Rame Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram Lamsel telah, pelaku yang belum diketahui identitasnya membobol kunci toko bagian depan, kemudian saat masuk palaku kemudian menggasak barang -barang milik korban berupa 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda GNEO warna hitam nopol BE 5429 DK, Noka MH1JM7113LK125294, Nosin JM71E1125250, 2 (dua) mie sakura, 1 (satu) krat minuman sprite dan 10 (sepuluh) es krim, setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban pelaku keluar melalui pintu depan toko dan melarikan diri, kemudian keesokan harinya korban melaporkan kejadianya ke Mapolsek Merbau Mataram dan ditindak lanjuti “Ungkapnya.

Saat ini pelaku BAH (19) bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GNIO warna hitam Nopol BE 5429 DK sudah diamankan di Polsek Merbau Mataram.

Kepada penyidik pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ini mengakui semua perbuatannya, dan saat beraksi dirinya bersama 3 orang rekannya yang saat ini.menjadi DPO Polsek Merbau Mataram “Pungkasnya. (Dicky)

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top