Tanggamus, www.lampungmediaonline.com – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap AR (25), pelaku pencurian dengan kekerasan di 8 TKP Jalan Lintas Barat Kec. Kota Agung dan Kota Agung Barat Kab. Tanggamus.
AR ditangkap berdasarkan laporan perkara LP/B-133/VII/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Kota Agung tanggal 11 Juli 2017, tentang Curas dengan korban Masturi (19), TKP di jalan raya Pekon Teba Bunuk Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si mengatakan AR merupakan warga Pekon Belu Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus, ditangkap tadi malam sekitar jam 21.00 WIB.
“AR dapat kami amankan saat berada diwarung samping rumahnya di Pekon setempat”, kata AKP Safri Lubis.
Lanjut AKP Safri Lubis, dramatisasi penangkapan pelaku yang tergolong sadis tersebut karna setiap melakukan aksi kejahatannya membekali diri dengan senjata tajam, sempat menyulitkan petugas, karena AR selalu melawan berniat meloloskan diri, beruntung berkat kesigapan petugas pelaku dapat digelandang ke mobil petugas. Begitupula saat pengembangan di TKP lain, pelaku melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tembakan terukur di kaki kirinya.
“Saat pengembangan, pelaku AR ini masih tetap melawan dan membahayakan petugas sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas di kaki kirinya”, ujar AKP Safri Lubis.
Dijelaskan Kapolsek, berdasarkan hasil pemeriksaan AR, dia mengakui telah melakukan 8 aksi penjambretan di jalan lintas barat Kota Agung dan Kota Agung Barat Kab. Tanggamus.
“Untuk 1 TKP ini yang berhasil kita ungkap dan 7 TKP lainnya masih kita datakan korban-korban kejahatan AR tersebut, kami harapkan masyarakat yang pernah menjadi korban penjambretan datang ke Polsek Kota Agung untuk mengidentifikasikan keterlibatan AR. Selaian itu akan kami kembangkan pelaku lain teman-teman AR”, jelasnya.
Sementara itu menurut keterangan Masturi, korban penjambretan yang dilakukan AR mengatakan bahwa pada Senin (10/7/17) jam 14.00 WIB saat dia mengendarai sepeda motor dari arah Kota agung menuju Pekon Banjar Masin tanpa diduga dari arah belakang 2 laki-laki juga mengendarai sepeda motor satria F warna hitam, salah satunya mengambil tas korban yang diselempangkan di badan sehingga korban terjatuh. Kemudian pelaku memutuskan tas korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur barang tersebut.
“Akibat penjambretan tersebut, saya mengalami kerugian tas warna pink yang berisi Stnk BE 4913 VT, 1 Atm BRI, SIM C dan HP Opo Neo dan Nokia 105”, kata Masturi.
Saat ini AR dan barang bukti di tahan di Polsek Kota Agung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AR dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjaran.
Polsek Kota Agung akan selalu berusaha meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya pengguna jalan. Tetapi dari analisa korban kejahatan penjambretan di wilayah hukumnya, Kapolsek Kota Agung menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menaruh barang berharga sehingga para pelaku jambret tidak diberikan kesempatan melakukan aksinya.
“Kami akan kejar para pelaku kejahatan yang selalu meresahkan masyarakat pengguna jalan raya lintas barat Kota Agung, tetapi kami mohon dibantu juga agar masyarakat lebih berhati-hati menaruh atau membawa barang berharga saat mengendarai sepeda motor apalagi jika seorang diri”, pungkas AKP Syafri Lubis.(man)