Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com –Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama anggota Polsek katibung menangkap HA, DPO pelaku penggelapan Kendaraan roda empat di Desa karya tunggal kecamatan katibung Lampung Selatan,Rabu (10/5/2023) sekira pukul 21 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap DPO pelaku penggelapan kendaraan roda empat HA (43),warga prabu mulih Palembang, pelaku ditangkap setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Informasi yang dihimpun Signalmerah.com di kepolisian Polsek katibung, tersangka ditangkap Rabu (10/5/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB sewaktu sedang berada di persembunyiannya di Desa karya tunggal kecamatan Katibung Lampung Selatan.
“HA merupakan DPO kasus penggelapan mobil dari Prabumulih Palembang yang telah kita buru selama 5 bulan HA ini DPO dari Palembang Sumatra Selatan dan berhasil kita amankan di Desa karya tunggal,” terang Kapolsek katibung AKP Aos Kusni Palah saat dikonfirmasi melalui Kanit reskrim I Gede Wira nataha.
“Saat itu pelaku merental mobil Toyota Avanza warna Hitam milik korban dengan alasan akan digunakan untuk keperluan pekerjaan. Namun, setelah mobil ditangannya tersangka malah menggadaikan mobil tersebut ketangan orang lain sebesar Rp 20 juta tanpa diketahui pemiliknya Akibatnya korban dirugikan sebesar puluhan juta.
“Sekarang tersangka sudah kita amankan dan kita sudah kordinasi ke Polsek prabumulih Palembang Sumatra Selatan,”tutup Kanit Reskrim Polsek katibung (dicky)