Lampung Selatan, www.lampungmediaonline.com Satu lagi pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Senin (16/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib, di Area Perkantoran Pemkab Lampung Selatan
Pelaku Hen (19) yang merupakan salah satu Target Operasi (TO) Polsek Kalianda ini akhirnya menyusul rekanya menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kalianda yakni Gun als Bule (21) yang saat ini sedang menjalani hukumanya di Lapas Kalianda, sedangkan Ju (15) sudah selesai menjalani hukumanya.
Kapolsek Kalianda AKP. Mulyadi Yakub, S.Pd mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (18/8/2021) membenarkan bahwa Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Senin (16/8/2021) sekitar pukul 19.00 wib berhasil mengamankan Hen (19) warga Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda di Area Perkantoran Pemkab Lampung Selatan.
Pelaku yang merupakan TO jajaranya ini ditangkap setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana pencurian
Hp merk Vivo Y83 warna merah milik korban Melasari (35) warga Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda yang Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 02.00 wib dirumahnya ” Ucap Mulyadi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama kedua rekanya yakni Gun als Bule (21) yang saat ini sedang menjalani hukumannya di Lapas Kalianda, sedangkan Ju (15) sudah selesai menjalani hukumannya, pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 02.00 wib dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian saat didalam rumah para pelaku kemudian mengbil sebuah HP Merk Vivo Y83 warna merah, Dompet merk Levis, dan Kartu ATM, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadianya ke Mapolsek Kalianda. ” Papar mantan Kapoksek Penengahan ini.
Setelah mendapatkan laporan dan keterangan para saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh jajaranya, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang akan dikenakan pasal 363 KUH pidana bersama barang buktinya berupa HP merk Vivo Y38 warna merah, dompet merk Levis dan ATM sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.” Tutup mantan penyidik Tipikor Polda Lampung ini. (hum/Dicky)