Lampung Tengah, www.lampungmediaonline.com -Anggota Unit Gunung Sugih Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pelaku dikolam pemancingan Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lamteng an Samsi (42) Alamat Lk II Gedong sari Rt 006 Rw 000 Seputih Jaya Kec Gunung sugih bersama Lucky Oktaviansyah, SH, (29) Alamat Komering Putih Rt 001 Rw 001 Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabu (08/01/2020), Sekira jam 14.30 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.ip, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa dari warga yang sering melihat pelaku membawa dan menyimpan sabu di box segi empat bening bersama alat pancing di kolam pemancingan Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lamteng dan saat di lakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu
Kemudian pelaku dilakukan penangkapan di Tkp pemancingan didapat barang bukti berupa 1 (satu) box segi empat bening yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, timbangan digital warna hitam, sebendel plastik klip bening, seperangkat alat hisap shabu / bong, korek api gas, satu bungkus klip bening sisa pakai disamoing tempat duduk tersangka dan diakui milik tersangka, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Gunsu guna menyelidikan lebih lanjut
Selanjutnya dibuatkan laporan Polisi LP/12-A/I/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.08 Januari 2020, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Samsi dan Lucky Oktaviansyah, SH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Des Herison,S, S.IP, MH. (Andri)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat