PESAWARAN,LM- Aparat Polsek Gedongtataan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan sepeda motor di kediamannya masing-masing, Minggu (9/2). Dua dari lima pelaku yang diamankan itu AG dan TA yang keduanya warga Desa Halangan Ratu, Negerikaton.
Kapolsek Gedongtataan AKP Dencik didampingi Kanit Reskrim Ipda AS Siregar, di Mapolsek setempat, mengatakan aparat mengamankan dua pelaku itu, karena keduanya telibat kasus pencurian dengan kekerasan di Desa halangan ratu pada 17 Januari lalu,” baru dua yang berhasil diamankan. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas kami,” kata Dencik.
Pada saat itu, kata dia, Basuki Warga Desa Kucingan, Negerikaton, melintasi jalan di perkebunan tersebut. Basuki yang mengendarai sepeda motor dengan membawa Bahan Bakar Minyak yang dibelinya dari SPBU itu, hendak pulang kerumahnya di Desa Kucingan sekitar pukul 05.00.
Sesampainya korban di perkebunan sawit itu, kata Dencik, para pelaku langsung memepet kendaraan korban mengunakan dua sepeda motor. Karena korban merasa takut kendaraannya dipepet 5 pria tidak dikenalnya, korban langsung meninggalkan sepeda motornya. “Korban ketakutan dan langsung meninggalkan motornya, sehingga para pelaku dengan mudah menggasak sepeda motor korban,” kata dia.
Belum sempat para pelaku menjual hasil rampasannya itu, kata Kapolsek, dua dari lima pelaku berhasil diamankan. “Dua pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya,” kata dia.
Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek mengaku baru sekali ini melakukan perampasan. Itupun, dilakukanya terpaksa karena tidak ada ongkos pulang ke Jawa, “Baru satu kali ini. Ini juga saya diajak dan dananya untuk ongkos pulang ke Jawa,” kata kedua pelaku menyesal.
Keduanya menyebutkan saat melakukan aksinya tidak menggunakan senjata tajam. “Tidak pakai senjata tajam pak. Hanya menggunakan korek api berbentuk pistol. Untuk menakuti saja pak,” kata kedua pelaku.
Kedua pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Gedongtataan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna pengusutan lebihlanjut. Sedangkan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu masih dalam penegejaran petugas. Kedua pelaku bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(lp/R4)