Pringsewu.www.lampungmediaonline.com
– Seorang pria 38 tahun berinisial SA, warga Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus.
Sebab terhadapnya dipersangkakan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap korbannya ER, gadis remaja 16 tahun yang merupakan anak tirinya.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap Unit Reskrim, setelah pihaknya mendapatkan laporan Bhabinkamtibmas.
“Tersangka ditangkap kemarin, Kamis (5/9/19) pukul 01.00 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap Iptu Anton Saputra dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, SH. MH, Sabtu (6/9/19).
Lanjutnya, sebelum penangkapan itu, tersangka nyaris dihakimi warga yang merasa marah setelah mengetahui perbuatan tersangka terhadap anak tiri tersebut. Namun warga berhasil ditenangkan Bhabinkamtibmas dan tersangka dibawa ke Polsek.
Menurut Iptu Anton, dari penangkapan itu, dapat terungkap sejumlah fakta bahwa tersangka dalam melakukan kejahatannya, hingga ancaman terhadap korban.
Dimana kejadian itu, dilakukan tersangka pada Desember 2018 sekitar pukul 15.30 Wib dirumahnya di Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tepatnya saat korban pulang dari sekolah ketika ibunya tidak ada dirumah.
Sebelum kejadian, korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah, saat itu tersangka memberikan uang yang diminta, tetapi setelah menyerahkan uang tersebut menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.
“Korban yang diancam pisau dan akan dibunuh tidak dapat berbuat banyak sehingga terjadi pencabulan/persetubuhan. Lagi-lagi korban mengancam membunuh agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” kata Iptu Anton.
Dijelaskan Iptu Anton, kecurigaan muncul dari ibu korban yang merasa aneh dengan prilaku anak gadisnya yang sering pergi dari rumah dan tidur dirumah saudaranya seperti takut berada dirumah.
“Puncaknya, ibu korban membujuknya, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut. Lantas ibu korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pamong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Anton, dalam perkara tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 rok seragam SMP warna biru dan 1 buah pisau garpu dengan gagang kayu berikut sarung warna coklat yang dipergunakan mengancam korban.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban ,” pungkasnya.
Sementara dalam penuturannya, tersangka mengakui semua perbuatannya, namun dia berdalih karena kesal kepada korban yang menyepelekannya.
“Iya saya akui sekali itu, karna saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang, padahal saya bukan bapak kandungnya,” ucap tersangka dihadapan penyidik.
Namun apapun itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya merusak masa depan korban hingga mengantarkannya ke balik jeruji besi. “Saya menyesal, saya mohon maaf telah khilaf,” tandasnya. (*/mega)