Pringsewu, www.lampungmediaonline.com Terlibat Kasus peredaran Narkotika dan psikotropika dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (21/1/23). Dalam penangkapan tersebut Polisi turut menyita barang bukti ganja dan pil Kamlet.
Kasat narkoba iptu Yudi Raymond melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9 Bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat Bruto 20,64 Gram, 2 Unit Handphone, 3 Lembar kertas Papir, 1 (satu) buah Toples warna bening dan 1 buah Buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dan 10 butir psikotropika golongan 4 jenis Kamlet.
“Ya benar, pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 2 terduga pelaku penyalahguna narkotika dan psikotropika. Keduanya saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Pringsewu,” ujar Kaur Bin Ops Satnarkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (25/1/23) siang
Dijelaskan Ipda Candra, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat Pekon Gumukmas yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ganja di lingkungan mereka.
“Laporan masyarakat tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan hingga berujung pada penangkapan kedua pelaku,” jelasnya.
Disampaikan Ipda Candra, pada awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar didalam kamar mereka.
Menurut pelaku, ungkap KBO, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya. (Wen)