Geliat Metro

Polres Metro Amankan 2 Pelaku Curat

Metro. www.lampungmediaonline.com – Kepolisan Sektor (Polres) Kota Metro berhasil mengamankan  2 tersangka  dari 4 tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terbilang meresahkan warga.

Keduanya adalah Ali Sarifudin (33) dan Riki Ganda Sahputra (23) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.   Kedua dicokok polisi di tempat tinggal masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Sementara, Iwan dan Indra warga Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur  masih dalam pengejaran pihak kepolisian lantaran melarikan diri.

Keronologi kejadian, Senin (31/10) mereka berkeliling jalan mencari rumah kosong. Modusnya dengan mengetuk pintu rumah tersebut guna memastikan tidak ada penghuni. Setelah dipastikan tidak ada penghuninya, keempat tersangka ini mendongkel rumah sekitar pukul 11.30 WIB di jalan Letkol KH.A. Yasin di Rt 27 RW 05 Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat. Mereka mengondol berkakas rumah dan barang berharga milik korban.

Kapolres Kota Metro AKBP Rali Muskitta, S.Ik mangatakan, tersangka ini mengaku  bukan hanya sekali melakukan pencurian di wilayah hukum polres Metro, sudah ada sekitar 20 Tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah mereka lakukan selama ini. “Sudah sampai 20 TKP mereka, dengan ini saya berharap warga Kota Metro tidak perlu merasa khawatir,” cetusnya.

Dengan diamankannya kedua pelaku curar ini, polisi akan selalu bersiaga. Yakni dengan melakukan operasi setiap malam guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Metro. “Saya minta kepada anggota selalu memantau dan melakukan operasi malam. Karena langkah salah satu pencegahan agar tindak keriminalitas yang ada di Kota Metro bisa berkurang,” kata dia.

Sementara, Barang bukti (BB) yang diamankan dari kedua pelaku curat ini diantaranya 6 buah gelas keramik, 6 piring lepek kecil, 1 buah teko keramik, 1unit tv 21 in, 4 buah cicin batu akik, 1unit hp merek samsung. “Itu barang bukti yang masih ada, dikarenakan yang lainya dari 20 TKP itu sudah dijual oleh kedua rekan mereka. Maka dari itu pengejaran terus dilakukan guna menangkap kedua lainya,”paparnya.

Untuk ancaman hukuman kedua tersangka ini dikenai pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rud)

 

LAMPUNGMEDIAONLINE.COM adalah portal berita online dengan ragam berita terkini, lugas, dan mencerdaskan.

KONTAK

Alamat Redaksi : Jl.Batin Putra No.09-Tanjung Agung-Katibung-Lampung Selatan
Telp / Hp: 0721370156 / 081379029052
E-mail : redaksi.lampungmedia@gmail.com

Copyright © 2017 LampungMediaOnline.Com. All right reserved.

To Top