Lampung Selatan,LM – Pengiriman narkoba jenis ganja seberat 200Kg (kilogram) yang ditaksir senilai 400 juta rupiah berhasil di gagalkan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di area pemeriksaan seaport interdiction pelabuhan penyeberangan bakauheni, pada sabtu 16 Mei 2015 lalu, sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolres lampung selatan AKBP Hengki Dalam Pres Relesnya menjelaskan pihaknya berhasil menggalkan pengirimaan barang haram jenis ganja kering seberat 200 kilo gram yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan putih yang dikemas didalam empat peti kayu. “Pengiriman barang haram ini menggunakan jasa bus pm toh BL 7700 A jurusan aceh – solo masing-masing peti kayu terdapat 50 paket atau seberat 50 kilo gram ganja” katanya di aula mapolres setempat. Selasa, 19/05/15.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengelabui polisi dalam daftar pengiriman barang tertulis pada peti kayu tersebut mesin pompa air dengan alamat tujuan Ir Hendri Pt Multi Lestari jalan industri blo EE99BCD cikarang bekasi dan tertera no telepon genggamnya, petugas mengembangkan dengan menulusuri alamat penerimanya. “dari hasil pengembangan pada hari minggu tanggal 17 mei petugas berhasil meringkus 3 orang pelaku di tangerang banten ketiga orang pelaku tersebut merupakan residivis dari lembaga pemasyarakatan yang sama di jawa tengah” tambahnya
Tiga pelaku tersebut yakni HI warga kota metro lampung, AR warga bekasi jawa barat dan AM alias tagor warga jakarta, dari hasil pengembangan polisi terlebih dahulu menangkap hendri, menyusul tertangkap alim dan tagor, namun hendri dan alim mengambil barang atas suruhan bagus(dpo), sementara tagor disuruh oleh sefti andi(dpo). “ganja seberat 200 kilogram tersebut rencananya akan di edarkan di surakarta dan jakarta, dua peti kayu berisikan 100 paket ganja akan di edarkan di jakarta, sementara dua peti lagi akan dikirim melalui paket pengiriman rosalia indah dengan tujuan solo” jelasnya
Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 2 pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 8 milyar rupiah. (R1)