Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com-Anggota Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara meringkus seorang DPO pelaku pencuri sejumlah aki (Accu) tower jaringan 3 saat bersebunyi di rumahnya, Jumat (5/7/2019).
.
Penangkapan tersangka dilakukan dari pengembangan salah seorang rekanya tertangkap terlebih dahulu yaitu Median Tara, yang kini kasusnya dalam penyidikan Polres Lampung Utara. Tersangka adalah Gandi Eko Pranoto (33 tahun), warga Bernah Dalam, Desa Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
.
Kapolsek Sungkai Selatan Lampung Utara Kompol Yaya Karyadi mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan tersangka yang diketahui mantan karyawan Telkomsel itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian delapan unit Accu tower jaringan selular komunikasi produk 3, BTS H 31 jalan PTPN VII Bungamayang Desa Ketapang Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara.
.
Kejadian itu berlangsung pada 3 Mei 2019 lalu. “Tersangka kami tangkap hasil pengembangan salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksinya pada waktu itu,” ujarnya.
.
Dari hasil pemeriksaan petugas tersangka mengakui perbuatanya dan hal itu dilakukan karena tak memiliki uang dan pekerjaan. Sementara modus yang dilakukan tersangka dan rekannya Mediantara, dengan mengendarai mobil menuju lokasi tower jaringan Tree di Desa Ketapang Kec. Sungkai Selatan.
.
Setelah berada dilokasi mereka masuk dengan cara merusak lemari tempat penyimpanan Accu dengan cara memutus kabel.
.
Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Yaya Karyadi.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat














