Lampung Utara, www.Lampungmediaonline.com- Anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kediaman Ari Widiyanto (33) warga Desa Abung Jayo, Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
.
Tersangka adalah Amril Randika (20) warga kelurahan Kelapa Tujuh, Lampung Utara. Ia ditangkap saat bersembunyi di rumahnya.
.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto, mewakili Kapolres AKBP Bidiman Sulaksono, S.I.I. mengatakan tersangka adalah Amril Randika (20) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, tersangka kita amankan berdasarkan pengakuan tersangka Anggi yang telah tertangkap lebih dahulu.
.
“Tersangka bersama Anggi pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 08.00 lalu masuk kerumah korban lalau mencuri dari rumah korban,” kata AKP M. Hendrik.
.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sebuah HP serta uang tunai Rp. 1,5 juta milik korban yang disimpan dalam kamar.
.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebuah Hp milik korban yang belum sempat dijualnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto.(*)
Travel Lampung Jakarta, Diantar sampai Rumah Ongkos Murah Layanan Prima
Travel Jakarta Lampung PP Dapat Free Snack dan 1 Kali Makan
Travel Lampung Depok via Tol Tiap Berangkat Pagi dan Malam
Harga Travel Bekasi Lampung Antar Jemput Murah sampai Rumah
Travel Palembang Lampung Lewat Tol Hemat Cepat sampai Alamat
