Pringsewu ,www.lampungmediaonline.com- Dalam tupoksi tugas kepolisian salah satunya untuk menjaga, mengamankan, menertibkan warga khususnya di wilayah hukum tugasnya bila ada gejolak atau perselisihan di warga, seperti langkah yang di lakukan oleh Polres Tanggamus bersama AKP Wahidin Kapolsek Sukoharjo yang memfasilitasi musyawarah antara oknum kepala Desa dan Wartawan di Polsek Sukohrjo kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu-Lampung.Senin (30/10) siang.
Langkah Polsek Sukoharjo memfasilitasi musyawarah mencari satu kesepakatan mufakat terkait adanya dugaan intimidasi oleh oknum kepala Pekon / Desa yang terjadi pada salah seorang wartawan media online Beritanyainfo.com Lampung, Mat Syahrifal yang diduga merasa terintimidasi oleh oknum kepala Pekon/Desa Banyumas Wasino dan Kepala Pekon/Desa Sinar Mulya Odih Warsono Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Peristiwa terjadi saat wartawan tersebut hendak konfirmasi terkait pekerjaan infrastruktur jalan yang menggunakan kucuran Pemerintah dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 di pekon/desa Banyumas, Rabu 24/10/17 lalu.
Dalam gelar rembuk Pekon musyawarah untuk mencapai kesepakatan mufakat tersebut langsung di hadiri oleh AKP Wahidin kapolsek Sukoharjo, Indra Heriyadi Camat Banyumas, Margono. S.Sos, ketua KWRI Pringsewu, ketua APDESI kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan Banyumas serta beberapa kepala Pekon dan Prangkat desa kecamatan Banyumas, para awak media dan staf Polsek Sukoharjo.
Usai musyawarah Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, saat di temui di ruang kerja mengatakan bahwa pihak dari kepolisian adalah untuk menjembatani atau sebagai fasilitator agar bila terjadinya kesalahpahaman dapat di selesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan.
” Disini kami kedepankan musyawarah kekeluargaan, memfasilitasi pertemuan rembuk Pekon saat terjadi kesalahpahaman , Alhamdulilah semua berjalan lancar keduanya sudah mendapatkan kesepakatan kesepakatan mufakat” ujar AKP Wahidin.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan “Dari kesepakatan itu didapatkan 3 poin kesepakatan yang pertama keduabelah pihak saling menyadari bahwa terjadinya kesalah fahaman tersebut adalah kesalahan dan keduanya berjanji tidak akan mengulangi, yang kedua , kedua belah pihak saling memaafkan atas terjadinya kesalahpahaman dan tidak akan saling menuntut sesuai hukum yang berlaku dan poin terakhir kedua belah pihak akan saling menjaga hubungan baik, saling menghargai profesi masing masing dengan tujuan menjaga sinergitas kemitraan” pungkas AKP Wahidin .(fakih).